Berita Medan

2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak

Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
HISTERIS - Fitriyani, ibu korban MAF, histeris usai mengikuti sidang dan ditenangkan keluarga serta anggota TNI yang berjaga di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025). Fitriyani kecewa karena dua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, hanya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus penembakan yang merenggut nyawa siswa SMP inisial MAF.  

Tak lama, dua oknum TNI dan empat warga sipil yang berada di hotel keluar dan mengejar korban menggunakan mobil Avanza dan satu mobil lainnya. 

Kedua anggota TNI itu melakukan penembakan dengan alasan korban merupakan kelompok geng motor yang membawa senjata tajam.

Penembakan terjadi di depan pabrik Adolina, jalan lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Sergai. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved