Berita Medan
2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak
Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025).
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
HISTERIS - Fitriyani, ibu korban MAF, histeris usai mengikuti sidang dan ditenangkan keluarga serta anggota TNI yang berjaga di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025). Fitriyani kecewa karena dua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, hanya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus penembakan yang merenggut nyawa siswa SMP inisial MAF.
Tak lama, dua oknum TNI dan empat warga sipil yang berada di hotel keluar dan mengejar korban menggunakan mobil Avanza dan satu mobil lainnya.
Kedua anggota TNI itu melakukan penembakan dengan alasan korban merupakan kelompok geng motor yang membawa senjata tajam.
Penembakan terjadi di depan pabrik Adolina, jalan lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| 4 Pencurian Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lantik Ketua Wartawan Pemko, Rico Waas: Cobra, Edison Ginting untuk Semua |
|
|---|
| Nova Arianto Bakal Panggil Diaspora Demi Pertahankan Gelar AFF U19 2026 |
|
|---|
| Raffi Ahmad Terpukau Lihat Warenhuis, Siap Kolaborasi Bangun Ekosistem Kreatif di Medan |
|
|---|
| Pengelola Teknologi Informasi PTKIN Se-Indonesia Bahas Akselerasi Digitalisasi di UINSU Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fitriyani-histeris-usai-mengikuti-sidang.jpg)