Berita Medan
2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak
Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu tampak menangis tatkala majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer atas kasus penembakan yang merenggut nyawa seorang siswa MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Di belakang keduanya, Fitriyani ibu korban yang duduk di kursi pengunjung sidang histeris dan hampir pingsan mendengar kedua terdakwa hanya dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025).
Dengan penjagaan ketat dari personel TNI, Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.
Hakim berpandangan, tindakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang sudah berlebihan.
Sebab, menembakkan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan MAF meninggal dunia.
Usai mendengarkan putusan hakim, Darmen dan Hendra tertunduk.
Sesekali keduanya terlihat menyeka air mata setelah diberhentikan dari satuan.
Meski diberikan pilihan untuk mengajukan banding, keduanya menyatakan masih pikir-pikir.
"Siap, kami sampaikan masih pikir-pikir," kata keduanya menjawab pernyataan hakim.
Sementara itu, Fitriyani histeris saat mendengar vonis hakim kepada kedua terdakwa.
Bahkan, M Ilham, putra sulungnya, berdiri dari bangku pengunjung sidang dan meneriakkan keberatan hingga sidang harus dihentikan sementara waktu.
Di luar ruang sidang, Fitriyani terus menangis sambil mengungkapkan kerinduan kepada anaknya yang telah tiada.
"Rindu kali mamak sama adek. Adek anak yang baik," ucap Fitriyani sambil ditenangkan keluarga.
Dalam kasus ini, terdapat 6 tersangka. Darmen dan Hendra merupakan pelaku yang melakukan penembakan.
Sementara 4 sipil lainnya berperan sebagai sopir dan orang yang membawa korban ke rumah sakit.
Fitri bilang, empat terdakwa sipil divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Sei Rampah, namun pelaku utama mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan.
"Saya gak puas karena yang sipil yang membantu mereka saja dihukum 4 tahun penjara. Kenapa mereka (oknum TNI Darmen dan Hendra) cuma 2 tahun 6 bulan. Setidaknya mereka di atas sipil, 5 atau 6 tahun lah," kata Fitriyani.
"Saya begitu dibacakan kronologi anak saya, tidak sanggup. Apalagi hasil visumnya saya tak tega, biadab betul mereka," ujar dia.
Kronologis Peristiwa
MAF yang berusia 13 tahun, siswa kelas 2 SMP, tewas ditembus peluru anggota TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (1/9/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
Dalam kasus ini terdapat 6 pelaku, termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.
Sementara keempat terduga pelaku sipil yang ditangkap masing-masing berinisial EJN alias R (31) dan MAA alias E (22) keduanya warga Deliserdang, AP alias S (25) warga Perbaungan, dan PMS alias S (47) warga Kota Medan.
Mereka berperan sebagai pengantar korban ke rumah sakit hingga sopir mobil Avanza yang ditumpangi dua personel TNI yang melakukan penembakan.
Korban adalah warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Malam itu korban meninggalkan rumah menaiki sepeda motor selepas Isya dan berkumpul di depan Indomaret Kota Galuh, Perbaungan.
Bersama temannya yang lain, korban disebut akan mengikuti tawuran antar remaja.
Dia kemudian berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor menuju jembatan Ular perbatasan Sergai dan Deliserdang.
Beberapa remaja yang hendak tawuran kemudian berlarian ke arah Hotel Deli Indah, Deli Serdang.
Saat itu, korban menunggu di depan hotel sambil duduk di atas sepeda motor.
Tak lama, dua oknum TNI dan empat warga sipil yang berada di hotel keluar dan mengejar korban menggunakan mobil Avanza dan satu mobil lainnya.
Kedua anggota TNI itu melakukan penembakan dengan alasan korban merupakan kelompok geng motor yang membawa senjata tajam.
Penembakan terjadi di depan pabrik Adolina, jalan lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 4 Pencurian Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lantik Ketua Wartawan Pemko, Rico Waas: Cobra, Edison Ginting untuk Semua |
|
|---|
| Nova Arianto Bakal Panggil Diaspora Demi Pertahankan Gelar AFF U19 2026 |
|
|---|
| Raffi Ahmad Terpukau Lihat Warenhuis, Siap Kolaborasi Bangun Ekosistem Kreatif di Medan |
|
|---|
| Pengelola Teknologi Informasi PTKIN Se-Indonesia Bahas Akselerasi Digitalisasi di UINSU Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fitriyani-histeris-usai-mengikuti-sidang.jpg)