Berita Medan

2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak

Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025). 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
HISTERIS - Fitriyani, ibu korban MAF, histeris usai mengikuti sidang dan ditenangkan keluarga serta anggota TNI yang berjaga di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025). Fitriyani kecewa karena dua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, hanya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus penembakan yang merenggut nyawa siswa SMP inisial MAF.  

Sementara 4 sipil lainnya berperan sebagai sopir dan orang yang membawa korban ke rumah sakit. 

Fitri bilang, empat terdakwa sipil divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Sei Rampah, namun pelaku utama mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan. 

"Saya gak puas karena yang sipil yang membantu mereka saja dihukum 4 tahun penjara. Kenapa mereka (oknum TNI Darmen dan Hendra) cuma 2 tahun 6 bulan. Setidaknya mereka di atas sipil, 5 atau 6 tahun lah," kata Fitriyani. 

"Saya begitu dibacakan kronologi anak saya, tidak sanggup. Apalagi hasil visumnya saya tak tega, biadab betul mereka," ujar dia. 

Kronologis Peristiwa

MAF yang berusia 13 tahun, siswa kelas 2 SMP, tewas ditembus peluru anggota TNI di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (1/9/2024) sekira pukul 04.30 WIB. 

Dalam kasus ini terdapat 6 pelaku, termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu.

Sementara keempat terduga pelaku sipil yang ditangkap masing-masing berinisial EJN alias R (31) dan MAA alias E (22) keduanya warga Deliserdang, AP alias S (25) warga Perbaungan, dan PMS alias S (47) warga Kota Medan. 

Mereka berperan sebagai pengantar korban ke rumah sakit hingga sopir mobil Avanza yang ditumpangi dua personel TNI yang melakukan penembakan. 

Korban adalah warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Malam itu korban meninggalkan rumah menaiki sepeda motor selepas Isya dan berkumpul di depan Indomaret Kota Galuh, Perbaungan. 

Bersama temannya yang lain, korban disebut akan mengikuti tawuran antar remaja. 

Dia kemudian berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor menuju jembatan Ular perbatasan Sergai dan Deliserdang. 

Beberapa remaja yang hendak tawuran kemudian berlarian ke arah Hotel Deli Indah, Deli Serdang. 

Saat itu, korban menunggu di depan hotel sambil duduk di atas sepeda motor. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved