Berita Medan

4 Pencurian Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Mereka mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Medan menuntut empat terdakwa kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan tiga tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026) sore. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Medan menuntut empat terdakwa kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan tiga tahun penjara.

Tuntutan disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026) sore.

Keempat terdakwa di antaranya Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo.

Mereka mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap JPU Elvina Elisabeth Sianipar di hadapan para terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan.

JPU menuntut perbuatan keempatnya telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian Pasal 477 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan tunggal," kata jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa kompak memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, karena mereka mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, serta tulang punggung keluarga.

Jaksa kemudian menyatakan tetap pada tuntutan setelah mendengar permohonan para terdakwa tersebut. 

Selanjutnya, hakim menunda dan akan membuka persidangan pada Kamis (21/5/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. 

Dalam dakwaannya menjelaskan bahwa para terdakwa telah berulang kali melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan.

Aksi pertama dilakukan pada Agustus 2025, mereka mencuri 10 kg besi yang kemudian dijual Rp 35 ribu.

Hasil penjualan mereka bagi rata. Sebulan kemudian, tepatnya pada September 2025, para terdakwa kembali beraksi dan mencuri 21 kg besi serta menjualnya Rp73.500.

Tidak berhenti sampai situ, pada Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kg dan menjualnya seharga Rp38.500.

Bahkan di hari yang sama, para terdakwa mengulangi aksinya pada tengah malam dan membawa kabur 15 kg besi senilai Rp52.500. 

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kontraktor proyek Stadion Teladan Medan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved