Berita Viral

KRONOLOGI Dua Kakak Beradik Bos Perusahaan Gula Dicekal ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Zarof Ricar

Dua bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal berpergian ke luar negeri.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
DICEKAL KE LUAR NEGERI: Kronologi dua kakak beradik bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, Sabtu (26/7/2025). (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Tahun 2001:
Semua perusahaan di bawah Sugar Group Companies diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha melalui lelang yang dilakukan BPPN.

Tahun 2019:
Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf mendukung Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

Tahun 2025:
Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.

Produk Utama:
Gulaku: Produk gula pasir merek Gulaku tersedia dengan bungkus kemasan berwarna hijau dan kuning.

GPM, ILP, SIL: Gula pasir kemasan karung dengan merek dari singkatan nama ketiga anak perusahaan SGC.

Etanol: Diproduksi oleh PT Indolampung Distillery sebagai produk sampingan dari pengolahan tebu.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Sosok Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Kasus TPPU Zarof Ricar

Baca juga: KPK TEMUKAN FAKTA BARU, Topan Ginting Diduga Mendapatkan Perintah dari Seseorang untuk Terima Suap

Baca juga: NADIEM MAKARIM Lolos dari Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved