Berita Viral

KRONOLOGI Dua Kakak Beradik Bos Perusahaan Gula Dicekal ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Zarof Ricar

Dua bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal berpergian ke luar negeri.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
DICEKAL KE LUAR NEGERI: Kronologi dua kakak beradik bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, Sabtu (26/7/2025). (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kronologi dua kakak beradik bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, Sabtu (26/7/2025).

“Benar menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Anang, Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar, pada Rabu (23/7/2025). 

“Keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” lanjut Anang.

Namun demikian, Anang tidak memastikan kapan tanggal tepatnya pencekalan ke luar negari dilakukan kepada Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

“Pastinya tanggal penyidik lupa,” lanjut Anang.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yuldi Yusman mengungkap, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.

"Mulai 23 april 2025 hingga 23 oktober 2025,” ungkap Yuldi. 

Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar malah buka-bukaan jika ia turut membantu mengurus perkara perdata kasus gula.

Zarof juga mengatakan bahwa dirinya juga berkonsultasi kepada mantan hakim agung Sultoni mengenai masalah tersebut.

Zarof bilang, dia mendapat uang Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi kasus itu.

Dia mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus gula, dan uang itu ada padanya.

Dia juga menyebut ada banyak kasus perdata gula lainnya yang juga ia tangani. PT Sugar Group Companies (SGC) salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia.

Sudah Timbun Uang Cash Rp 920 Miliar dan Emas Seberat 51 Kg, Pensiunan MA Zarof Ricar Masih Tergoda Fee Pengurusan Kasus Gregorius Ronald Tannur Rp 1 Miliar.  Seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bernama Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/10/2024). (HO)
Sudah Timbun Uang Cash Rp 920 Miliar dan Emas Seberat 51 Kg, Pensiunan MA Zarof Ricar Masih Tergoda Fee Pengurusan Kasus Gregorius Ronald Tannur Rp 1 Miliar. Seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bernama Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/10/2024). (HO

Siapa sebenarnya sosok pemilik Sugar Group Companies (SGC) Lampung?

Dikutip dari laman resmi SGC, Sugar Group Companies adalah produsen gula terintegrasi kelas dunia yang terletak di Provinsi Lampung.

Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran.

Sugar Group Companies terdiri dari empat perusahaan, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.

Semua perusahaan itu dulunya terpisah yang kemudian diakuisisi Grup Garuda Panca Artha.

Keempat perusahaan ini lalu digabung dalam satu holding dengan nama baru yakni Sugar Group Companies.

Salah satu produk gula kemasannya yang paling terkenal dan menguasai pasar adalah merek "GULAKU".

Sejak didirikan pada tahun 1983 di Lampung, perusahaan ini terus berkembang pesat. 

Awalnya, pemilik Sugar Group Companies adalah Sudono Salim atau Liem Sioe Liong (pendiri Grup Salim).

Selain pabrik gula dan HGU lahan tebu, Grup Salim juga mengusai lahan luas di Lampung yang dijadikan tambak udang melalui Dipasena.

Lantaran terbelit utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), baik tambak Dipasena maupun pabrik SGC beserta HGU tanaman tebu ini kemudian terpaksa diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) pada tahun 1999.

Lalu, pada 2001, semua perusahaan ini diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha melalui lelang yang dilakukan BPPN.

Mengutip Tribun Sumsel, pemilik PT Sugar Group Companies saat ini adalah Purwanti Lee atau dikenal Nyonya Lee, bersama saudaranya Gunawan Yusuf.

Dua bersaudara ini disebut menguasai lahan HGU perkebunan tebu swasta terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 75.667 hektare. Bahkan kakak beradik ini disebut-sebut sebagai orang terkaya di Provinsi Lampung. 

Produk gula pasir merek Gulaku tersedia dengan bungkus kemasan berwarna hijau dan kuning.

Kemasan Gulaku berwarna hijau diproduksi oleh PT Sweet Indolampung. Perusahaan ini pula yang memproduksi gula kemasan kecil dalam bentuk stik berbahan kertas.

Sedangkan kemasan Gulaku berwarna kuning kecoklatan diproduksi oleh PT Gula Putih Mataram, warna kecoklatan ini dihasilkan dari gula yang tidak menghilangkan kandungan molasenya.

Sugar Group Companies juga memproduksi gula pasir kemasan karung dengan menggunakan merek dari singkatan nama ketiga anak perusahaannya yakni merek GPM (produksi PT Gula Putih Mataram), ILP (produksi PT Indolampung Perkasa), dan SIL (produksi PT Sweet Indolampung).

Sementara PT Indolampung Distillery adalah perusahaan milik SGC yang khusus memproduksi etanol tebu. Etanol merupakan produk sampingan dari pengolahan tebu.

Rumah Purwanti Lee beberapa waktu lalu sempat digeledah jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penggeledahan ini menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) , Zarof Ricar.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung tidak menemukan barang bukti yang dapat disita.

Penggeledahan ini dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025) lalu.

DIPERIKSA KEJAGUNG - Purwanti Lee merupakan pemilik dari Sugar Group Companies.  Adapun Gunawan Yusuf merupakan saudara dari Purwanti Lee. Keduanya diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus TPPU Zarof Ricar.
DIPERIKSA KEJAGUNG - Purwanti Lee merupakan pemilik dari Sugar Group Companies. Adapun Gunawan Yusuf merupakan saudara dari Purwanti Lee. Keduanya diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus TPPU Zarof Ricar. (YouTube Tribun Sumsel/ TikTok)

Kronologi Kasus

23 April 2025:
Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri.

23 Juli 2025:
Kejagung memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.

26 Juli 2025:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan bahwa Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal.

28 Mei 2025:
Rumah Purwanti Lee digeledah oleh jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

20 Mei 2025:
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

7 Mei 2025:
Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi MA.

Tahun 1983:
Sugar Group Companies didirikan di Lampung oleh Sudono Salim atau Liem Sioe Liong (pendiri Grup Salim).

Tahun 1999:
Tambak Dipasena dan pabrik SGC beserta HGU tanaman tebu diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena terbelit utang BLBI.

Tahun 2001:
Semua perusahaan di bawah Sugar Group Companies diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha melalui lelang yang dilakukan BPPN.

Tahun 2019:
Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf mendukung Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

Tahun 2025:
Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.

Produk Utama:
Gulaku: Produk gula pasir merek Gulaku tersedia dengan bungkus kemasan berwarna hijau dan kuning.

GPM, ILP, SIL: Gula pasir kemasan karung dengan merek dari singkatan nama ketiga anak perusahaan SGC.

Etanol: Diproduksi oleh PT Indolampung Distillery sebagai produk sampingan dari pengolahan tebu.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Sosok Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Kasus TPPU Zarof Ricar

Baca juga: KPK TEMUKAN FAKTA BARU, Topan Ginting Diduga Mendapatkan Perintah dari Seseorang untuk Terima Suap

Baca juga: NADIEM MAKARIM Lolos dari Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved