Berita Viral

KRONOLOGI Dua Kakak Beradik Bos Perusahaan Gula Dicekal ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Zarof Ricar

Dua bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal berpergian ke luar negeri.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
DICEKAL KE LUAR NEGERI: Kronologi dua kakak beradik bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, Sabtu (26/7/2025). (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kronologi dua kakak beradik bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, Sabtu (26/7/2025).

“Benar menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Anang, Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar, pada Rabu (23/7/2025). 

“Keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” lanjut Anang.

Namun demikian, Anang tidak memastikan kapan tanggal tepatnya pencekalan ke luar negari dilakukan kepada Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

“Pastinya tanggal penyidik lupa,” lanjut Anang.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Yuldi Yusman mengungkap, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.

"Mulai 23 april 2025 hingga 23 oktober 2025,” ungkap Yuldi. 

Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar malah buka-bukaan jika ia turut membantu mengurus perkara perdata kasus gula.

Zarof juga mengatakan bahwa dirinya juga berkonsultasi kepada mantan hakim agung Sultoni mengenai masalah tersebut.

Zarof bilang, dia mendapat uang Rp 50 miliar untuk mengurus kasasi kasus itu.

Dia mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus gula, dan uang itu ada padanya.

Dia juga menyebut ada banyak kasus perdata gula lainnya yang juga ia tangani. PT Sugar Group Companies (SGC) salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia.

Sudah Timbun Uang Cash Rp 920 Miliar dan Emas Seberat 51 Kg, Pensiunan MA Zarof Ricar Masih Tergoda Fee Pengurusan Kasus Gregorius Ronald Tannur Rp 1 Miliar.  Seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bernama Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/10/2024). (HO)
Sudah Timbun Uang Cash Rp 920 Miliar dan Emas Seberat 51 Kg, Pensiunan MA Zarof Ricar Masih Tergoda Fee Pengurusan Kasus Gregorius Ronald Tannur Rp 1 Miliar. Seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bernama Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/10/2024). (HO

Siapa sebenarnya sosok pemilik Sugar Group Companies (SGC) Lampung?

Dikutip dari laman resmi SGC, Sugar Group Companies adalah produsen gula terintegrasi kelas dunia yang terletak di Provinsi Lampung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved