Berita Viral

KRONOLOGI Dua Kakak Beradik Bos Perusahaan Gula Dicekal ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Zarof Ricar

Dua bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal berpergian ke luar negeri.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
DICEKAL KE LUAR NEGERI: Kronologi dua kakak beradik bos perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan hal tersebut, Sabtu (26/7/2025). (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Sugar Group Companies juga memproduksi gula pasir kemasan karung dengan menggunakan merek dari singkatan nama ketiga anak perusahaannya yakni merek GPM (produksi PT Gula Putih Mataram), ILP (produksi PT Indolampung Perkasa), dan SIL (produksi PT Sweet Indolampung).

Sementara PT Indolampung Distillery adalah perusahaan milik SGC yang khusus memproduksi etanol tebu. Etanol merupakan produk sampingan dari pengolahan tebu.

Rumah Purwanti Lee beberapa waktu lalu sempat digeledah jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penggeledahan ini menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) , Zarof Ricar.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung tidak menemukan barang bukti yang dapat disita.

Penggeledahan ini dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025) lalu.

DIPERIKSA KEJAGUNG - Purwanti Lee merupakan pemilik dari Sugar Group Companies.  Adapun Gunawan Yusuf merupakan saudara dari Purwanti Lee. Keduanya diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus TPPU Zarof Ricar.
DIPERIKSA KEJAGUNG - Purwanti Lee merupakan pemilik dari Sugar Group Companies. Adapun Gunawan Yusuf merupakan saudara dari Purwanti Lee. Keduanya diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus TPPU Zarof Ricar. (YouTube Tribun Sumsel/ TikTok)

Kronologi Kasus

23 April 2025:
Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri.

23 Juli 2025:
Kejagung memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.

26 Juli 2025:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan bahwa Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dicekal.

28 Mei 2025:
Rumah Purwanti Lee digeledah oleh jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

20 Mei 2025:
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

7 Mei 2025:
Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi MA.

Tahun 1983:
Sugar Group Companies didirikan di Lampung oleh Sudono Salim atau Liem Sioe Liong (pendiri Grup Salim).

Tahun 1999:
Tambak Dipasena dan pabrik SGC beserta HGU tanaman tebu diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena terbelit utang BLBI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved