Berita Nasional

Sosok Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, Bos Sugar Group Diperiksa Kejagung Kasus TPPU Zarof Ricar

Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf disebut-sebut sebagai pemilik lahan tebu terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia.

|
YouTube Tribun Sumsel/ TikTok
DIPERIKSA KEJAGUNG - Purwanti Lee merupakan pemilik dari Sugar Group Companies. Adapun Gunawan Yusuf merupakan saudara dari Purwanti Lee. Keduanya diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus TPPU Zarof Ricar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, bos PT Sugar Group diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Rabu (23/7/2025)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Purwanti Lee dan Gunawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Terkait pengembangan perkara TPPU nya Zarof, memang ada pemeriksaan (Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf) hari ini sebagai saksi," kata Anang kepada wartawan.

Anang tak menampik dua petinggi Sugar Group itu diperiksa terkait suap kepada Zarof Ricar seperti yang diungkapkan eks pejabat MA itu dalam persidangan.

 "Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan," ujar Anang.

Siapa sosok keduanya?

Purwanti Lee merupakan pemilik dari Sugar Group Companies.  Adapun Gunawan Yusuf merupakan saudara dari Purwanti Lee.

Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf disebut-sebut sebagai pemilik lahan tebu terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia.

Keduanya menguasai lebih dari 75 ribu hektare lahan di Lampung dan mereka dikenal sebagai orang terkaya di Lampung.

Dalam kasus ini, dugaan suap Sugar Group sempat diungkapkan Zarof Ricar saat menjadi saksi di sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp 50 miliar.

Zarof mengaku bila uang suap tersebut menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.

"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu," ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).

"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar," ujarnya.

Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved