Sumut Terkini

Realisasi Pajak Daerah Sumut Capai Rp 2,4 T, Gubsu Bobby: Penyumbang Terbesar dari PKB dan BBNKB

Dari data Bapenda Sumut, Ardan tak merinci secara detail, apakah angka realisasi pajak daerah itu  sudah mencapai target atau belum.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kepolisian melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Senin (25/10/2021). Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021. 

"Diantaranya memaksimalkan pelayanan e-samsat, pembayaran dengan aplikasi QRIS, pemutihan pajak, pembayaran pajak dengan sistem dicicil, Bus Saminten, Bus Samkel CFD, WA Blast, Kiosk Samsat, serta razia terpadu kepatuhan pembayaran PKB," jelasnya.

Bobby meminta pelayanan aplikasi ini harus dipastikan keamanan dan penerimaan pendapatannya.

"Kami juga mendapatkan masukan dari masyarakat, tentang pemutihan pajak. untuk itu diharapkan aplikasi ini bisa menjadi solusi keluhan mereka," ucapnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved