Sumut Terkini
Realisasi Pajak Daerah Sumut Capai Rp 2,4 T, Gubsu Bobby: Penyumbang Terbesar dari PKB dan BBNKB
Dari data Bapenda Sumut, Ardan tak merinci secara detail, apakah angka realisasi pajak daerah itu sudah mencapai target atau belum.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Badan Pendapatan Daerah Sumut membeberkan jumlah realisasi Pajak Daerah Sumut dari Januari hingga 22 Juli 2025.
Dari catatan itu, penyumbang realisasi pajak terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan realisasi pajak daerah Sumut.
Dari data Bapenda Sumut, Ardan tak merinci secara detail, apakah angka realisasi pajak daerah itu sudah mencapai target atau belum.
"Realisasi pajak daerah hingga per 22 juli mencapai Rp2.475.822.523.527. Nilai itu berasal dari PKB sebesar Rp711.910.236.131, BBNKB sebesar Rp441.841.859.739, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp819.572.423.645, Pajak Air Permukaan Rp28.101.820.838, Pajak Rokok 473.583.270.585, dan opsen MBLB Rp812.912.589,"jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya untuk meningkatkan realisasi pajak daerah ia akan berkolaborasi dalam stragtegi pelayanan kesamsatan.
"Seperti mengupgrade atau mengupdate aplikasi mobile e-Samsat Sumut, sesuai ketentuan Regident dan data kependudukan," jelasnya.
Aplikasi ini, kata Ardan menggunakan fitur validasi face recognition (FR) yang terintegrasi dengan ERI dan Dukcapil, untuk mendapatkan status data kendaraan yang valid. Selama ini e-Samsat hanya menggunakan NIK saja.
“Upaya lainnya dengan menyediakan layanan Bus Saminten. Yakni layanan pembayaran PKB pada Sabtu malam dan Minggu pagi, yang beroperasional di Binjai dan Pematangsiantar. Kemudian bus Samkel CFD, layanan pembayaran PKB pada Minggu pagi di Lapangan Merdeka Medan,” katanya.
Selain itu, operasional layanan Samsat juga akan dilaksanakan hingga malam hari. Layanan ini berada di 29 titik.
"Seperti Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran, Pematangsiantar, Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, Tebing Tinggi, Stabat, Aek Kanopan, Kota Pinang, Lima Puluh, Tarutung, Sidikalang, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pangkalan Brandan, Tanjungbalai, Pandan, Sipirok, Panyabungan, Sibuhuan, Gunung Tua, Sibolga, Natal, Teluk Dalam,"jelasnya.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyambut baik inovasi yang dilakukan pihak Bapenda Sumut.
Bobby meminta, agar pelayanan pembayaran pajak dipermudah. Tujuannya agar realisasi pajak daerah tercapai dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
"Pajak yang paling besar diterima oleh Sumut adalah PKB dan BBNKB. Untuk itu e-samsat ini akan diperbaharui bisa menjadi tempat one stop service," tuturnya.
Bobby juga merinci sejumlah inovasi untuk mengoptimalkan PAD yang berasal dari PKB dan BBNKB.
"Diantaranya memaksimalkan pelayanan e-samsat, pembayaran dengan aplikasi QRIS, pemutihan pajak, pembayaran pajak dengan sistem dicicil, Bus Saminten, Bus Samkel CFD, WA Blast, Kiosk Samsat, serta razia terpadu kepatuhan pembayaran PKB," jelasnya.
Bobby meminta pelayanan aplikasi ini harus dipastikan keamanan dan penerimaan pendapatannya.
"Kami juga mendapatkan masukan dari masyarakat, tentang pemutihan pajak. untuk itu diharapkan aplikasi ini bisa menjadi solusi keluhan mereka," ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/25102021_pemutihan_pajak_kendaraan_danil_siregar-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.