TRIBUN WIKI

LHKPN Prabowo Subianto Terbaru, Harta Kekayaan Tembus Rp 2 Triliun

Presiden RI Prabowo Subianto memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,062 triliun per 31 Desember 2024. Ia menyerahkan LHKPN 11 April 2025.

Editor: Array A Argus
Instagram @ prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto saat bertolak ke Abu Dhabi pada dini hari untuk memulai rangkaian kunjungan kenegaraan ke lima negara sahabat di Timur Tengah, dalam rangka mempererat kerja sama bilateral. 

Merujuk pada LHKPN Gibran, putra Jokowi itu memiliki nilai kekayaan senilai Rp 27,5 miliar.

Baca juga: Profil Irene Agustine, Selebritas yang Dituding Sempat Punya Hubungan dengan DJ Panda

Harta kekayaan Gibran tersebut terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan di Solo senilai total Rp 17,4 miliar, serta tujuh unit kendaraan roda dua dan empat dengan jumlah total Rp 60 juta.

Meski terpaut jauh secara nominal, keduanya memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan, yaitu tepat waktu setelah dilantik.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidatonya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidatonya (Instagram)

Komitmen Keterbukaan Publik

Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan publik dan akuntabilitas pejabat negara.

Ia ingin menunjukkan bahwa pemerintahannya keras melawan korupsi.

Sehingga, Prabowo dan Gibran memberikan contoh soal pelaporan harta kekayaan.

Tujuannya agar semua jajaran di pemerintahan Kabinet Merah Putih ikut serta melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya

KPK sendiri mencatat seluruh anggota Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo–Wapres Gibran telah menyerahkan LHKPN, meski sebagian laporan masih dalam proses verifikasi dan publikasi tahap e‑announcement.

Laporan ini menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi dan penegakan integritas pejabat publik.

Dikutip dari Kompas.com, data KPK menunjukkan bahwa nilai harta pejabat bervariasi luas, dengan beberapa wajib lapor melaporkan harta hingga Rp 5,4 triliun dan rerata nilai LHKPN mencapai Rp 187 miliar untuk pejabat lama serta Rp 227 miliar untuk pejabat baru.

Penyampaian LHKPN oleh Prabowo dan Gibran mendapat sorotan untuk memastikan bahwa transparansi kekayaan selain bersifat formalitas juga berfungsi sebagai kontrol publik.

Baca juga: Apa Itu Komcad, Fungsi dan Tugasnya, Bisakah Ikut Berperang?

Keberadaan sistem e‑LHKPN memungkinkan masyarakat mengecek dan memberi masukan jika ada temuan kejanggalan.

Lebih jauh, KPK berjanji akan menindaklanjuti bila ada ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dan kondisi nyata, menjaga integritas sistem pelaporan harta publik.

Dengan publikasi ini, KPK mengajak masyarakat mengawasi konsistensi pejabat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Pelaporan harta kekayaan yang lengkap dan akurat bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi landasan penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Laporan LHKPN Prabowo dan Gibran sekaligus mempertegas arah kebijakan kabinet baru memprioritaskan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved