TRIBUN WIKI
LHKPN Prabowo Subianto Terbaru, Harta Kekayaan Tembus Rp 2 Triliun
Presiden RI Prabowo Subianto memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,062 triliun per 31 Desember 2024. Ia menyerahkan LHKPN 11 April 2025.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Presiden RI Prabowo Subianto telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2025.
Dari LHKPN tersebut, dapat dilihat harta kekayaan Prabowo Subianto mencapai Rp 2,062 triliun per 31 Desember 2024.
Berdasarkan data tersebut, jumlah tertinggi harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu berada pada surat berharga.
Nilai surat berharga yang dimiliki Prabowo Subianto sebesar Rp 1,7 trilun.
Sedangkan untuk aset tanah dan bangunan berkisar Rp 294 miliar.
Baca juga: SOSOK Memed, Lelaki yang Dijuluki Thomas Alva Edi Sound Horeg, Netizen: Panggil Aja Ya Allah
Rincian Harta Kekayaan Prabowo
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id harta Prabowo terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Harta kekayaan Prabowo terbesar yang dimilikinya yakni tanah dan bangunan senilai Rp294.594.738.000, terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan seluas 818 m2/580 m2 yang terletak di Jakarta Selatan, hibah dengan akta, Rp34.448.143.000
2. Tanah seluas 48.970 m2 di Bogor, hasil senidiri, Rp10.000.000.000.
3. Tanah seluas 8.905 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp5.467.670.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 8.365 m2/2.175 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp168.278.925.000.
Baca juga: Profil Muhammad Taufiq, Ketua Umum PSHT yang Sah Menurut Menkumham
5. Tanah dan bangunan seluas 760 m2/760 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp7.000.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 2.100 m2/2.000 m2 di Bogor, hasil senidiri, Rp46.500.000.000.
7. Tanah dan bangunan seluas 2.000 m2/1.800 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp17.500.000.000.
8. Tanah dan bangunan seluas 70 m2/61 m2 di Bogor, hasil senidiri, Rp200.000.000.
9. Tanah dan bangunan seluas 10.000 m2/800 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp4.500.000.000.
10. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/500 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp700.000.000.
Baca juga: Profil DJ Panda atau Giovanni Surya Saputra, Dicap Sok Ganteng Usai Hamili Erika Carlina
Prabowo juga tercatata memiliki delapan kendaraan terdiri dari satu roda dua dan tujuh roda empat senilai Rp 1.258.500.000. Rinciannya sebagai berikut:
1. Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2005, hasil sendiri, Rp400.000.000.
2. Mobil Honda CR-V Jeep Tahun 2007, hasil sendiri, Rp130.000.000.
3. Mobil Land Rover Jeep Tahun 1994, hasil sendiri, Rp50.000.000.
4. Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 1980, hasil sendiri, Rp50.000.000.
5. Mobil Mitsubishi Pajero Jeep Tahun 2000, hasil sendiri, Rp175.000.000.
6. Motor Suzuki Tahun 2002, hasil sendiri, Rp3.500.000.
Baca juga: Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Dapat Keringanan dari MA Soal Uang Pengganti
7. Mobil Toyota Lexus Jeep Tahun 2002, hasil sendiri, Rp400.000.000.
8. Mobil Land Rover Jeep Tahun 1992, hasil sendiri, Rp50.000.000.
Selain itu, ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 16.464.523.500, surat berharga Rp 1.701.879.000.000, dan kas dan setara kas Rp 48.044.251.191, dan tidak memiliki utang.
Dengan demikian total harta kekayaan Prabowo senilai Rp 2.062.241.012.691 atau Rp2,06 triliun.
Gibran Ikut Melapor
Bukan cuma Prabowo Subianto saja yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka juga ikut menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Merujuk pada LHKPN Gibran, putra Jokowi itu memiliki nilai kekayaan senilai Rp 27,5 miliar.
Baca juga: Profil Irene Agustine, Selebritas yang Dituding Sempat Punya Hubungan dengan DJ Panda
Harta kekayaan Gibran tersebut terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan di Solo senilai total Rp 17,4 miliar, serta tujuh unit kendaraan roda dua dan empat dengan jumlah total Rp 60 juta.
Meski terpaut jauh secara nominal, keduanya memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan, yaitu tepat waktu setelah dilantik.
Komitmen Keterbukaan Publik
Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan publik dan akuntabilitas pejabat negara.
Ia ingin menunjukkan bahwa pemerintahannya keras melawan korupsi.
Sehingga, Prabowo dan Gibran memberikan contoh soal pelaporan harta kekayaan.
Tujuannya agar semua jajaran di pemerintahan Kabinet Merah Putih ikut serta melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae, Simak Penjelasan dan Fungsi, dan Tahapannya
KPK sendiri mencatat seluruh anggota Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo–Wapres Gibran telah menyerahkan LHKPN, meski sebagian laporan masih dalam proses verifikasi dan publikasi tahap e‑announcement.
Laporan ini menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi dan penegakan integritas pejabat publik.
Dikutip dari Kompas.com, data KPK menunjukkan bahwa nilai harta pejabat bervariasi luas, dengan beberapa wajib lapor melaporkan harta hingga Rp 5,4 triliun dan rerata nilai LHKPN mencapai Rp 187 miliar untuk pejabat lama serta Rp 227 miliar untuk pejabat baru.
Penyampaian LHKPN oleh Prabowo dan Gibran mendapat sorotan untuk memastikan bahwa transparansi kekayaan selain bersifat formalitas juga berfungsi sebagai kontrol publik.
Baca juga: Apa Itu Komcad, Fungsi dan Tugasnya, Bisakah Ikut Berperang?
Keberadaan sistem e‑LHKPN memungkinkan masyarakat mengecek dan memberi masukan jika ada temuan kejanggalan.
Lebih jauh, KPK berjanji akan menindaklanjuti bila ada ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dan kondisi nyata, menjaga integritas sistem pelaporan harta publik.
Dengan publikasi ini, KPK mengajak masyarakat mengawasi konsistensi pejabat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pelaporan harta kekayaan yang lengkap dan akurat bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi landasan penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Laporan LHKPN Prabowo dan Gibran sekaligus mempertegas arah kebijakan kabinet baru memprioritaskan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LHKPN-Prabowo-Subianto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.