Berita Viral
PANTAS Kopda Bazarah Dituntut Hukuman Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan, Keluarga Korban Lega
Kopda Bazarah yang tembak mati 3 Polisi di Way Kanan dituntut hukuman mati. Kopda Bazarah menembak mati 3 Polisi
TRIBUN-MEDAN.com - Kopda Bazarah yang tembak mati 3 Polisi di Way Kanan dituntut hukuman mati. Kopda Bazarah menembak mati 3 Polisi untuk mellindungi bisnis judi sabung ayam miliknya.
Kopda Bazarah dituntut hukuman mati di Oditur Militer I-05 Palembang.
Kopda Bazarsah dituntut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang, Senin (21/7/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tiga dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian.
“Terdakwa layak dijatuhi hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Menurut oditur, insiden bermula dari arena sabung ayam ilegal yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin.
Saat tim polisi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan, terdakwa menembaki mereka dengan senjata rakitan laras panjang.
Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto tewas dalam insiden tersebut.
Terdakwa sempat melarikan diri ke kebun singkong namun tetap berusaha menembak kembali meski sudah terjatuh.
“Ini adalah pelanggaran berat. Senjata api digunakan bukan untuk menjaga keamanan, tapi merenggut nyawa,”tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy.
Dalam sidang yang penuh emosi, keluarga korban menangis saat kronologi penembakan dibacakan.
Mereka mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
“Kami kehilangan suami, anak, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.
| BERIKUT Isi Lengkap Surat Kemlu Israel kepada UNICEF: Serangan Rudal Iran terhadap Anak-Anak Israel |
|
|---|
| Israel Ngadu ke UNICEF, Banyak Anak-anak jadi Korban Serangan Rudal Iran, Tuduh Gunakan Bom Curah |
|
|---|
| Berikut Cara Kerja, Karakteristik, dan Dampak Bom Curah yang Israel Tuding Digunakan Iran |
|
|---|
| Israel Tuding Iran Gunakan Bom Curah: Sulit Ditangkis, Dapat Menjangkau hingga 10 Kilometer |
|
|---|
| Kronologi Polantas Kejar Pengendara Motor hingga Berujung Tewas Tabrak Tiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/basarsyah-sidang-tribunmedan.jpg)