TRIBUN WIKI

Sound Horeg Haram, Bagaimana Sejarah dan Asal Usul Pertunjukan ini?

MUI Jawa Timur menerbitkan fatwa bahwa sound horeg haram. Sebab, keberadaannya lebih banyak menimbulkan kemudharatan dibanding manfaatnya.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
SOUND HOREG- Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menerbitkan fatwa bahwa sound horeg haram karena lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) akhirnya menerbitkan fatwa bahwa sound horeg haram

Sound horeg merupakan pertunjukan musik dengan alat pengeras suara yang disusun di mobil, atau di atas truk bak terbuka.

Di Jawa Timur, fenomena sound horeg ini meresahkan masyarakat.

Sebab, ketika sound horeg melakukan pawai, ada beberapa fasilitas yang kemudian terpaksa dirusak.

Atap dan kaca rumah warga sampai rusak gegara suara dan getaran sound horeg ini.

Baca juga: Profil KH Muhibbul Aman Aly, Ulama yang Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram

VIRAL Kru Truk Parade Sound Horeg Rusak Warung Gara-gara Terhalang Masuk, Langsung Diamuk Warga
VIRAL Kru Truk Parade Sound Horeg Rusak Warung Gara-gara Terhalang Masuk, Langsung Diamuk Warga (IST)

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, sehingga dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau milik pribadi, serta memutar musik yang diiringi joget pria-wanita dengan membuka aurat dan bentuk kemungkaran lain. Baik dilakukan di tempat tertentu maupun keliling permukiman, hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, Minggu (13/7/2025).

MUI Jatim mempertimbangkan data medis dan standar internasional, salah satunya batas kebisingan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 85 desibel (dB) untuk paparan suara selama 8 jam.

Sebaliknya, suara yang dihasilkan oleh sound horeg disebut bisa mencapai 120 hingga 135 dB, yang bisa merusak pendengaran dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: NASIB Remaja Perempuan di Bondowoso Ditimpa Sound Horeg dari Ketinggian 5 Meter, Lagi Asik Main HP

Sejak terbitnya fatwa sound horeg haram, beragam pro kontra muncul di kalangan masyarakat.

Ada yang menolaknya, tapi lebih banyak yang mendukung fatwa ini.

Sebab, sejak kemunculan sound horeg, banyak sekali video yang memperlihatkan aksi konyol para peserta pawai.

Mulai dari merusak fasilitas umum, jatuh dari atas sound, hingga tertimpa sound.

Semuanya itu bahkan jadi olok-olokan di media sosial, dan menganggap bahwa pawai tersebut merupakan kegiatan konyol yang mestinya tidak dilakukan.

Baca juga: VIRAL Kru Truk Parade Sound Horeg Rusak Warung Gara-gara Terhalang Masuk, Langsung Diamuk Warga

DITIMPA SOUND HOREG: Tangkapan layar detik-detik remaja di Bondowoso usai ketiban sound horeg dari ketinggian 5 meter. Video detik-detik saat korban kejatuhan sound system pun viral.
DITIMPA SOUND HOREG: Tangkapan layar detik-detik remaja di Bondowoso usai ketiban sound horeg dari ketinggian 5 meter. Video detik-detik saat korban kejatuhan sound system pun viral. (TribunJatim.com)

Sejarah dan Asal-usul

 merupakan fenomena penggunaan sound system berdaya sangat tinggi yang menjadi ciri khas hiburan masyarakat di berbagai wilayah Jawa, khususnya di Jawa Timur dan sekitarnya.

Dikutip dari berbagai sumber, istilah "horeg" sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti "bergetar" atau "bergerak", merujuk pada suara dentuman bass kuat yang terasa hingga ke tubuh pendengar.

ini berawal dari tradisi rakyat, khususnya pada hajatan seperti pernikahan, khitanan, hingga acara keagamaan di desa-desa Jawa Timur. 

Baca juga: Apa Itu Prahipertensi yang Ditemukan pada Siswa Sekolah Rakyat Cibinong

Pada awal 2000-an, masyarakat sudah menggunakan pengeras suara sederhana untuk keperluan hiburan dan pengumuman.

Tapi belakangan, atau sekitar tahun 2014 di Malang, beberapa masyarakat mulai menggunakan pengeras suara dalam setiap kegiatan pawai.

Dari sana, penggunaan pengeras suara makin populer, terlebih sejak setelah era pandemi Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved