TRIBUN WIKI

Sound Horeg Haram, Bagaimana Sejarah dan Asal Usul Pertunjukan ini?

MUI Jawa Timur menerbitkan fatwa bahwa sound horeg haram. Sebab, keberadaannya lebih banyak menimbulkan kemudharatan dibanding manfaatnya.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
SOUND HOREG- Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menerbitkan fatwa bahwa sound horeg haram karena lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. 

Penggunaan pengeras suara ini bertransformasi menjadi tren budaya masyarakat desa, khususnya di wilayah Malang, Blitar, Kediri, Banyuwangi, dan kota-kota lain di Jawa Timur, DIY, serta Jawa Tengah. 

Popularitas sound horeg juga didukung oleh unggahan video parade sound system di media sosial, menjadikannya tontonan serta ajang unjuk gigi kekuatan audio.

Baca juga: Mengenal Bank Syariah Matahari Muhammadiyah yang Mulai Beroperasi dan Punya Izin OJK

Namun, setelah berjalan beberapa waktu, kemunculan sound horeg ini justru meresahkan.

Sebab, ada beberaa video yang memperlihatkan bahwa ketika melakukan pawai, suara getaran sound horeg sampai merusak rumah warga.

Lalu, ada beberapa peserta pawai yang kemudian merusak fasilitas umum, lantaran truk pembawa sound horeg tak bisa melintas.

Inilah yang kemudian mendasari munculnya kritik masyarakat luas terhadap kegiatan sound horeg yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved