Berita Medan

Bacakan Pledoi, Akuang Sebut Tak Ada Kuasai Lahan Hutan Langkat, Minta Dibebaskan

Dalam pledoi setebal ratusan halaman itu, tim kuasa hukum menyampaikan empat pokok utama yang menjadi dasar permohonan pembebasan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERAMBAHAN HUTAN - Dedi Suheri saat diwawancarai usai membacakan pledoi terdakwa Akuang dalam kasus perambahan suaka margasatwa di Langkat, Rabu (16/7/2025). 

Selain itu, kerugian perekonomian negara yang dimasukkan ke dalam tuntutan penuntut umum dinilai tidak memiliki dasar hukum karena tidak dikenal dalam sistem hukum positif Indonesia.

Dedi juga menyebutkan tidak diterapkannya asas lex favor reo dalam perkara ini.

Asas tersebut menyatakan bahwa dalam hal terdapat perubahan atau perbedaan pengaturan hukum, maka yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus digunakan.

Menurut kuasa hukum, perkara ini semestinya ditangani melalui pendekatan administratif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

"Pemerintah saat ini mendorong penyelesaian sengketa lahan di kawasan hutan dengan pendekatan persuasif dan administratif, bukan pidana. Bahkan, dalam kasus-kasus lain, pemilik lahan di kawasan hutan diberi kesempatan untuk menyerahkan secara sukarela atau memohon legalisasi,” ujar kuasa hukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Alexander Halim dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 yang terdiri atas kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian negara.

Alexander didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved