Berita Medan
Bacakan Pledoi, Akuang Sebut Tak Ada Kuasai Lahan Hutan Langkat, Minta Dibebaskan
Dalam pledoi setebal ratusan halaman itu, tim kuasa hukum menyampaikan empat pokok utama yang menjadi dasar permohonan pembebasan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan di Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Dedi Suheri bersama Fuad Said Nasution dan Novel Suhendri selaku penasihat hukum Alexander dalam sidang lanjutan perkara dengan nomor register 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn.
Dalam pledoi setebal ratusan halaman itu, tim kuasa hukum menyampaikan empat pokok utama yang menjadi dasar permohonan pembebasan.
Pertama soal locus perkara bukan merupakan kawasan hutan, sertifikat hak milik belum pernah dibatalkan, perhitungan kerugian keuangan negara dinilai serampangan, dan penegakan hukum terhadap terdakwa tidak sesuai dengan asas lex favor reo," kata Dedi, Rabu (16/7/2025).
Dedi mengklaim, bahwa lahan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi syarat sebagai kawasan hutan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang Cipta Kerja, harus melalui tahapan resmi seperti penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan oleh Menteri Kehutanan.
"Dalam dakwaan dan tuntutan, penuntut umum tidak menyebutkan adanya keputusan menteri yang menetapkan secara sah lahan tersebut sebagai kawasan hutan.
Oleh karena itu, menyebutnya sebagai kawasan hutan adalah tindakan prematur," lanjutnya.
Selain itu, lahan yang dimaksud memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) dan telah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menurut undang-undang tidak berlaku terhadap kawasan hutan lindung, suaka margasatwa, dan tanah negara yang belum dibebani hak.
Penasihat hukum menyatakan bahwa sebanyak 60 bidang tanah yang dikuasai Alexander memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan atau dicabut oleh pejabat berwenang, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat atau Kementerian ATR/BPN.
"Seluruh sertifikat tersebut terdaftar secara resmi dan tidak ada satu pun yang dibatalkan. Jika pun terdapat persoalan administrasi, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau tata usaha negara, bukan pidana," tegas Dedi.
Dedi juga mempertanyakan mengapa hanya sebagian SHM milik Alexander yang dipermasalahkan, padahal terdapat sertifikat lain yang terbit sejak tahun 1974 dan 1975 di lokasi yang sama yang tidak dijadikan objek perkara.
Terkait tuduhan kerugian keuangan negara, penasihat hukum menilai perhitungan yang dilakukan penuntut umum bersama auditor negara dilakukan secara serampangan, tanpa metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademis.
Menurut ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak layak dijadikan dasar penetapan kerugian keuangan negara karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kerugian yang dimaksud bersifat asumtif, tidak berbasis data riil, dan bahkan terdapat penghitungan ganda antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," ujar Dedy.
Disebutkan juga bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung dari asumsi keberadaan tegakan pohon yang hilang, apalagi jika lahan tersebut sudah berupa kebun sawit sebelum dikuasai Alexander.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERAMBAHAN-HUTAN-Dedi-Suheri-saat-diwawancarai.jpg)