Medan Terkini

18 Orang Tak Lulus, Poin Keenam Syarat Seleksi Eselon II Jadi Sorotan, Begini Kata Wali Kota Medan

Syarat poin-poin seleksi terbuka Eselon II untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) jadi sorotan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
SELEKSI JABATAN: Wali Kota Medan Rico Tri Putra diwawancarai soal seleksi terbuka empat jabatan Eselon II Pemko Medan, Rabu (16/7/2025). (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

7. Memenuhi kualifikasi dan kompetensi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi Tahun 2024;

9. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2024 (bagi wajib Lapor LHKPN);

10. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dengan meterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Wali Kota Medan;

11. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

12. Tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 (dua) tahun terakhir,

13. Tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;

14. Tidak sedang memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR);

15. Mendapat persetujuan/rekomendasi mengikuti seleksi dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) jika peserta berasal dari luar Instansi Pemerintah Kota Medan;

16. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal bernilai Baik selama 2 (dua) tahun terakhir,

17. Sehat jasmani dan rohani;

18. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Masa pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahap awal dibuka oleh Pemerintah Kota Medan. Seleksi dibuka untuk empat jabatan strategis setingkat Eselon II di lingkungan Pemko Medan hingga 14 Juli 2025. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved