Medan Terkini

18 Orang Tak Lulus, Poin Keenam Syarat Seleksi Eselon II Jadi Sorotan, Begini Kata Wali Kota Medan

Syarat poin-poin seleksi terbuka Eselon II untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) jadi sorotan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
SELEKSI JABATAN: Wali Kota Medan Rico Tri Putra diwawancarai soal seleksi terbuka empat jabatan Eselon II Pemko Medan, Rabu (16/7/2025). (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Syarat poin-poin seleksi terbuka Eselon II untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) jadi sorotan.

Dari total 54 orang yang mendaftar, 18 orang gugur ke tahap selanjutnya. 

Diketahui pada syarat umum terdapat poin 6 yang tertera berisi bahwa calon harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Tafsir poin ini dinilai menutup peluang calon lain secara terbuka. 

Ada tafsir bahwa yang berpeluang hanya orang-orang yang pernah menjabat di satu dinas dengan pengalaman waktu sesuai syarat poin 6. Jika demikian, dapat ditafsirkan ASN dari dinas/setingkat lain akan kalah pada seleksi terbuka karena tidak memenuhi syarat poin 6. 

Menyikapi hal ini, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas diwawancai mengatakan syarat itu sudah ada dari BKN. Rico Waas menilai ada tafsir pada poin 6 yang tidak menutup peluang semua pendaftar. 

"Kalau saya ini ya tafsirnya ya, kan macem-macem, kalau sudah di bidang pemerintahan ini ya semua sudah saling mengenal. Contoh misal bidang kesehatan apa camat gak ngerti? Kan dia ngerti bantu masyarakat. Saya rasa tafsirnya masih multi," kata Rico Waas di lobi Balai Kota Medan, Rabu (17/6/2025). 

"Apakah harus menjabat sekurangnya lima tahun di dinas yang sama?" tanya wartawan menegaskan. 

"Nah itu yang multitafsir. Akan kita tanyakan lagi ke BKN. Arahannya kan dari BKN, harapan saya tafsirnya lebih fleksibel (terbuka dari dinas mana pun). Ini kan terbuka untuk semua, siapapun bisa. Tafsirnya diutamakan mungkin yang sesuai, tapi tetap terbuka fleksibel," jelas Rico Waas

Rico menegaskan bahwa 18 orang yang gugur ke tahap selanjutnya bukan hanya karena tak memenuhi syarat poin enam. Tapi dugaannya soal umur atau tidak mengembalikan berkas. 

"Gak lah (karena poin enam). Mungkin karena umur, atau tidak mengembalikan berkas dokumennya, yang saya tahu begitu. Laporan juga ke saya gitu gak balikan berkas, atas ada yang kebingungan juga. Karena ini kan aplikasi baru juga BKN punya. Saya rasa poin enam gak jadi kendala lah," katanya. 

Lanjut Rico Waas harapannya bisa sekaligus membuka seleksi terbuka dan open bidding agar roda pemerintahan bisa lekas berjalan normal. Pasalnya masih banyak kekosongan kepada dinas Pemko Medan yang dijabat Plt, di antaranya karena ditarik Bobby Nasution 'ekspansi besar' mutasi ke Pemprov Sumut. 

"Ternyata open bidding itu waktunya panjang, saya bilang sekalian aja maunya kemarin kalau bisa sekaligus," ungkap Rico Waas sembari tertawa. 

Target 5 Eselon II di Awal 

Rico Waas sejak awal menargetkan membuka seleksi terbuka untuk lima JPTP, yakni Kadis Perhubungan, Kadis Perkimcikataru, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, dan Inspektorat. Namun hanya empat yang diterima kecuali Inspektorat. 

"Akan lebih banyak nanti. Saya di awal target lima. Satu lagi masih on proses. Selesai ini (5 Eselon II) akan ada dua lagi menyusul mengisi yang kosong," katanya. 

Dua lagi yang akan dibuka seleksi yakni Kadis Kesehatan yang baru-baru ini 'dicomot' oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Pemrov Sumut. Selain itu ada beberapa jabatan kadis yang akan pensiun. 

"Ya itu Kadis Kesehatan, Kadis SDABMBK, dan ada juga mau pensiun (Asisten Wali Kota). Kalau bisa nanti sekalian aja di tahap dua. Dan juga Eselon III," jelasnya. 

Kepala BKPSDM Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap menjelaskan 18 orang yang gugur karena tidak mengembalikan berkas. 18 orang tidak submit di aplikasi. 

"Yang gugur dari 54 mereka tidak submit di aplikasi ASN karier. Jadi dianggap tidak jadi pelamar. Di akhir pendaftaran ditunggu mereka tidak submit, tidak dilanjutkan. Bukan karena poin enam syarat," jelasnya. 

Sebelumnya, pihak BKPSDM sempat mengambil kebijakan untuk perpanjangan jadwal. Karena banyak pelamar belum berhasil melakukan submit di Aplikasi ASN Karir milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Akibatnya, nama-nama pelamar tidak tercatat dalam sistem. Seleksi diperpanjang. Karena ini kali pertama kita menggunakan aplikasi ASN Karir BKN untuk proses pendaftaran seleksi terbuka JPT Pratama, sehingga cukup banyak pelamar yang belum memahami mekanisme pendaftarannya, terutama dalam hal unggah dokumen persyaratan," jelas Subhan Fajri Harahap. 

Di samping itu, mekanisme pendaftaran juga disederhanakan. Jika sebelumnya pelamar diperbolehkan mendaftar melalui aplikasi ASN Karir dan/atau menyerahkan berkas langsung ke kantor BKPSDM Kota Medan, kini seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui platform resmi ASN Karir BKN.

Seleksi terbuka tersebut sebelumnya resmi diumumkan Pemko Medan pada Senin malam (23/6). Adapun empat jabatan yang akan diisi meliputi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. 

Langkah ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.

PERSYARATAN Umum ESELON II PEMKO MEDAN

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2. Usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pelaksanaan pelantikan;

3. Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina (IV/a);

4. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);

5. Sedang atau pernah menduduki serendah-rendahnya Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

7. Memenuhi kualifikasi dan kompetensi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi Tahun 2024;

9. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2024 (bagi wajib Lapor LHKPN);

10. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dengan meterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Wali Kota Medan;

11. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

12. Tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 (dua) tahun terakhir,

13. Tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;

14. Tidak sedang memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR);

15. Mendapat persetujuan/rekomendasi mengikuti seleksi dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) jika peserta berasal dari luar Instansi Pemerintah Kota Medan;

16. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal bernilai Baik selama 2 (dua) tahun terakhir,

17. Sehat jasmani dan rohani;

18. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Masa pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahap awal dibuka oleh Pemerintah Kota Medan. Seleksi dibuka untuk empat jabatan strategis setingkat Eselon II di lingkungan Pemko Medan hingga 14 Juli 2025. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved