Medan Terkini

18 Orang Tak Lulus, Poin Keenam Syarat Seleksi Eselon II Jadi Sorotan, Begini Kata Wali Kota Medan

Syarat poin-poin seleksi terbuka Eselon II untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) jadi sorotan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
SELEKSI JABATAN: Wali Kota Medan Rico Tri Putra diwawancarai soal seleksi terbuka empat jabatan Eselon II Pemko Medan, Rabu (16/7/2025). (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

Dua lagi yang akan dibuka seleksi yakni Kadis Kesehatan yang baru-baru ini 'dicomot' oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Pemrov Sumut. Selain itu ada beberapa jabatan kadis yang akan pensiun. 

"Ya itu Kadis Kesehatan, Kadis SDABMBK, dan ada juga mau pensiun (Asisten Wali Kota). Kalau bisa nanti sekalian aja di tahap dua. Dan juga Eselon III," jelasnya. 

Kepala BKPSDM Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap menjelaskan 18 orang yang gugur karena tidak mengembalikan berkas. 18 orang tidak submit di aplikasi. 

"Yang gugur dari 54 mereka tidak submit di aplikasi ASN karier. Jadi dianggap tidak jadi pelamar. Di akhir pendaftaran ditunggu mereka tidak submit, tidak dilanjutkan. Bukan karena poin enam syarat," jelasnya. 

Sebelumnya, pihak BKPSDM sempat mengambil kebijakan untuk perpanjangan jadwal. Karena banyak pelamar belum berhasil melakukan submit di Aplikasi ASN Karir milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Akibatnya, nama-nama pelamar tidak tercatat dalam sistem. Seleksi diperpanjang. Karena ini kali pertama kita menggunakan aplikasi ASN Karir BKN untuk proses pendaftaran seleksi terbuka JPT Pratama, sehingga cukup banyak pelamar yang belum memahami mekanisme pendaftarannya, terutama dalam hal unggah dokumen persyaratan," jelas Subhan Fajri Harahap. 

Di samping itu, mekanisme pendaftaran juga disederhanakan. Jika sebelumnya pelamar diperbolehkan mendaftar melalui aplikasi ASN Karir dan/atau menyerahkan berkas langsung ke kantor BKPSDM Kota Medan, kini seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui platform resmi ASN Karir BKN.

Seleksi terbuka tersebut sebelumnya resmi diumumkan Pemko Medan pada Senin malam (23/6). Adapun empat jabatan yang akan diisi meliputi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. 

Langkah ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.

PERSYARATAN Umum ESELON II PEMKO MEDAN

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2. Usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pelaksanaan pelantikan;

3. Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina (IV/a);

4. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);

5. Sedang atau pernah menduduki serendah-rendahnya Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved