Medan Terkini
3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil
Ketiganya kini sebagai terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ilham Fazrir Harahap
TRIBUN-MEDAN.com - Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, bersama Elfran Alpanos S Depari selaku bendahara SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi sebagai penyedia barang dan jasa di SMAN 16 Medan, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.
Ketiganya kini sebagai terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.
Mengutip lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/11), ketiganya sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (21/11) lalu.
Baca juga: Evaporus Girang Pertama Kali Dapat BLT, Rela Antre Pagi Sore Demi Rp 900 Ribu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Belawan mendakwa ketiganya secara bersama-sama melakukan korupsi dana BOS, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826 juta.
"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Cindy Savitri Desano.
Jaksa menguraikan, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, pihak sekolah menerima dana BOS senilai Rp3 miliar.
"Dimana pada 2022 tahun diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada 2023 sebesar Rp1.525.600.000," ujar Jaksa dalam dakwaan.
Baca juga: Rico Waas Dorong Warga Medan Kenali Dunia Maritim
Untuk dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, para terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola dana BOS diduga tidak menggunakan anggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sidang ketiganya pun akan kembali berlangsung pada Jumat 28 November 2025 dengan agenda mendengar keterangan saksi. (cr17)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan
Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan
3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan
| Mantan Kepsek SMA Negeri 16 Medan Divonis 32 Bulan Penjara Kasus Korupsi BOS |
|
|---|
| Dari Dapur Rumah ke Pasar Digital, Adel Bawa UMKM Medan Naik Kelas |
|
|---|
| Bongkar Rumah Warga yang Sedang Mudik, Residivis Kembali Diciduk Polsek Medan Area |
|
|---|
| Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Kasus Pencemaran Nama Baik Macet 6 Tahun |
|
|---|
| Pernikahan Meningkat di Bulan Syawal, Kemenag Pastikan Layanan KUA di Sumut Tetap Normal meski WFA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korupsi-Dana-BOS-SMAN-6-Medan_.jpg)