Sumut Terkini
Sidang Suap Mantan Bupati Langkat dan Abangnya, Mantan Anggota DPRD Dihadirkan
Keduanya ditanyai mengenai proses suap tender disejumlah dinas hingga pembukaan rekening atas nama Terbit di Bank Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus suap pemenangan proyek di Pemerintahan Kabupaten Langkat massa kepemimpinan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025).
Dalam kasus suap sejumlah pekerjaan proyek disejumlah dinas ini terdapat dua terdakwa yakni Terbit Rencana dan abang kandungannya Iskandar Perangin-angin.
Keduanya disebut menerima uang suap sebesar Rp 68,40 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas pengerjaan sejumlah proyek.
Dalam sidang lanjutan yang digelar tadi, Terbit dan Iskandar dihadirkan.
Keduanya pun mendengarkan keterangan saksi yakni head teller bank Sumut Cabang Langkat Laila Subang dan mantan anggota DPRD Langkat dari Golkar Ade Khairina Syahputri.
Keduanya ditanyai mengenai proses suap tender disejumlah dinas hingga pembukaan rekening atas nama Terbit di Bank Sumut.
Dari keterangan Laila menyampaikan sekitar tahun 2020, Terbit memang ada membuka rekening di bank Sumut cabang Langkat.
"Saat pembukaan rekening dalam dokumen memang benar ada saldonya Rp 1,1 milliar," kata Laila.
Selain itu, Laila juga membenarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum soal adanya transaksi uang sejak September 2021 hingga Januari 2022 senilai Rp 120 milliar.
Laila juga membenarkan adanya pembagian uang sekitar Rp 35 milliar ke sejumlah rekening termasuk ke dalam rekening bernama Iskandar yang merupakan abang kandung Terbit.
"Iya benar ada transaksi (Rp 120 milliar) sejak September hingga Januari," kata Laila.
Ada dalam dakwaan menyebutkan kedua terdakwa menerima uang suap untuk pengamanan sejumlah proyek Tahun Anggaran 2020-2021 di Kabupaten Langkat.
Kedua terdakwa mengatur proyek yang dikerjakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Terbit mengarahkan para kepala dinas dalam pengadaan barang dan jasa, baik secara lelang, tender maupun penunjukan langsung di rumah atau warung sekitar rumahnya.
Terdakwa Iskandar yang mengatur segala paket pekerjaan dan wajib menyerahkan fee sebesar 15,5 sampai 16,5 persen dari nilai kontrak.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-SUAP-MANTAN-BUPATI-LANGKAT-Dua-saksi-dihadirkan.jpg)