Berita Viral

JAWABAN Bu Guru Cicih Saat Diminta Kembalikan Tabungan Murid Rp343 Juta, Tega Habiskan Untuk Modal

Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman menyampaikan sudah memanggil Bu Guru Cicih. Ia akan mengembalikan uang tersebut usai asetnya dijual.

Tayang:
Instagram
TABUNGAN MURID - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan untuk berita jawaban Bu Guru Cicih saat ditagih kembalikan tabungan murid Rp343 juta. Uang tersebut dipakainya untuk modal usaha namun bangkrut. 

 
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.

Baca juga: Anak Bunuh Ibunya di Kalteng, Minum 18 Obat Batuk Sebelum Beraksi, Cemburu Korban Lebih Sayang Adik

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

Saat itu, Darso langsung menolak.

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.

Baca juga: Dukung PSMS Medan, Wali Kota Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga dan Cadika Tempat Latihan

Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.

"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.

Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.

Sementara itu, saat kasus uang tabungan ini mandek, orang tua murid di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terus bersabar menunggu itikad baik guru.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved