Sumut Terkini

Diperpanjang Hingga 2031, Pileg & Pilkada Akan Digabungkan, KPU Dairi Masih Tunggu Petunjuk Regulasi

Maka demikian, di tahun 2031 mendatang, maka pemilihan legislatif akan bergabung dengan pemilihan kepala daerah.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Kantor KPU Dairi. KPU Dairi masih menunggu petunjuk dari pimpinan di KPU RI, terkait regulasi yang akan digunakan di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2031 mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Mahkamah Konstitusi resmi menetapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2031 mendatang. Putusan itu tertuang dalam keputusan MK nomor 135/PUU-XXI/2024.

Hal ini pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin.

"Iya benar sesuai dengan putusan MK yang terbaru, " ujar Asih, Jumat (27/6/2025).

Asih menyebut, selain Pemilihan kepala daerah, pemilihan juga terjadi pada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta DPRD tingkat Provinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten/ Kota.

Maka demikian, di tahun 2031 mendatang, maka pemilihan legislatif akan bergabung dengan pemilihan kepala daerah.

"Sesuai dengan putusan MK, maka pemilihan legislatif baik DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, akan bergabung dengan pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Bupati - Wakil Bupati, " ungkapnya.

Saat ini KPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan di KPU RI, terkait regulasi yang akan digunakan nantinya.

"Pasti (akan ada regulasi yang baru). Dipastikan akan ada revisi UU Pemilu maupun Pemilihan sekaligus turunannya baik PKPU, dan sebagainya, " tutup Asih.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved