Sumut Terkini
Diperpanjang Hingga 2031, Pileg & Pilkada Akan Digabungkan, KPU Dairi Masih Tunggu Petunjuk Regulasi
Maka demikian, di tahun 2031 mendatang, maka pemilihan legislatif akan bergabung dengan pemilihan kepala daerah.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Mahkamah Konstitusi resmi menetapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2031 mendatang. Putusan itu tertuang dalam keputusan MK nomor 135/PUU-XXI/2024.
Hal ini pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin.
"Iya benar sesuai dengan putusan MK yang terbaru, " ujar Asih, Jumat (27/6/2025).
Asih menyebut, selain Pemilihan kepala daerah, pemilihan juga terjadi pada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta DPRD tingkat Provinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten/ Kota.
Maka demikian, di tahun 2031 mendatang, maka pemilihan legislatif akan bergabung dengan pemilihan kepala daerah.
"Sesuai dengan putusan MK, maka pemilihan legislatif baik DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, akan bergabung dengan pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Bupati - Wakil Bupati, " ungkapnya.
Saat ini KPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan di KPU RI, terkait regulasi yang akan digunakan nantinya.
"Pasti (akan ada regulasi yang baru). Dipastikan akan ada revisi UU Pemilu maupun Pemilihan sekaligus turunannya baik PKPU, dan sebagainya, " tutup Asih.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Wajah Purnawirawan Jendral Bintang Dua jadi Terdakwa Korupsi Smartboart Tebingtinggi |
|
|---|
| Warga Batangtoru Sambut Positif Kegiatan Ecobrik PT AR: dari Sampah Bisa Menghasilkan Untung |
|
|---|
| Hampir 2 Bulan, Akhirnya Warga Kota Binjai yang Meninggal di Kamboja Tiba di Tanah Air |
|
|---|
| Daftar Nama 9 Korban Luka-luka Kecelakaan Bus di Air Batu Asahan, Doorsmer dan Motor Dihantam |
|
|---|
| Tuntutan Ringan JPU Kejari Simalungun dalam Kasus Laka Lantas Outer Parapat Disesalkan Pengamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Dairi-yang-berada-di-Jalan-Pandu-Kecamatan-Sidikalang-Kabupaten-Dairi.jpg)