Berita Nasional

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Padahal Sudah Jelas di UU 24 Tahun 1956

Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

ChatGPT/Tribun-medan.com
PEREBUTAN PULAU- Ilustrasi empat pulau yang dahulunya berada di wilayah Aceh Singkil kini masuk ke Sumatera Utara dan jadi perebutan. 

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya.

Alasan Kemendagri

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali mengungkapkan, empat pulau wilayah Provinsi Aceh dialihkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena lokasinya lebih dekat ke Sumut

Dia menjelaskan, empat pulau terseubt, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, letaknya berada di hadapan pantai Tapanuli Tengah. 

"Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah," kata Safrizal kepada awak media di Kantor Kemendagri RI, Rabu (11/6/2025). 

Jarak geografis antara empat pulau dengan dua provinsi yang sedang berebut wilayah ini menjadi dasar keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Safrizal mengatakan, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

"Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini," kata dia. 

Hal ini juga pernah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. 

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada. 

Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait. 

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya. 

Gubernur Aceh Tolak Bobby Nasution

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved