Berita Nasional
Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Padahal Sudah Jelas di UU 24 Tahun 1956
Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla akhirnya ikut mengomentari polemik 4 pulau Aceh yang tiba-tiba dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara.
Jusuf Kalla sepertinya tertarik ikut bersuara karena polemik tersebut berkaitan dengan MoU Helsinki, dan saat itu Jusuf Kalla berperan besar dalam penyelesaian konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia.
Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Ketika itu, JK selaku Wakil Presiden RI mendorong adanya dialog untuk menyelesaikan konflik dengan GAM dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
Jusuf Kalla lantas menjelaskan, keempat pulau tersebut secara historis memang masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
“Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen," lanjutnya.
"Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus.”
JK pun lantas menyinggung keputusan pemerintah menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Sumut karena persoalan jarak yang lebih dekat.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa serta-merta menjadi rujukan karena ada aspek sejarah yang juga harus dipertimbangkan.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa lupa, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” ungkap JK.
“Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” pungkasnya.
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Terkaya Disorot Soal Saham Tambang |
|
|---|
| Pengakuan Wakapolri Ungkap Penyebab Utama Banyak Polisi Berkinerja Buruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-4-pulau-masuk-Sumut.jpg)