Berita Nasional

Sejarah 4 Pulah Aceh Mendadak Masuk Sumut, Padahal Sudah Jelas di UU 24 Tahun 1956

Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

ChatGPT/Tribun-medan.com
PEREBUTAN PULAU- Ilustrasi empat pulau yang dahulunya berada di wilayah Aceh Singkil kini masuk ke Sumatera Utara dan jadi perebutan. 

Sebelumnya diberitakan, empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Aceh tiba-tiba ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara oleh pemerintah pusat. 

Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat Aceh

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun angkat bicara, menyebut penetapan tersebut hasil rapat berkali-kali lintas instansi, meski belum ada kesepakatan batas laut antar daerah.

Tito menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025). 

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan. 

Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. 

Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir. 

“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito. 

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada. 

Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved