Berita Medan
Polrestabes Bantah Kriminalisasi Wakil Rektor Darma Agung, Sebut Penangkapan Sesuai Prosedur
Mereka membantah tudingan yang menyebut Polisi melakukan kriminalisasi terhadap wakil rektor.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Fartahi diberhentikan sejak 10 Februari karena diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun.
Karena tak terima diberhentikan, diduga kubu Fartahi juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan lantaran masa jabatannya masih tersisa 2 tahun lagi.
Orang-orang yang datang ke ruang wakil rektor II Universitas Darma Agung kemarin hingga berujung penganiayaan diduga orang dari Fartahi.
Sedangkan wakil rektor II Universitas Darma Agung berinisial YS, diduga orang dari kubu Hana Nelsri Kaban.
Sebelumnya juga sempat terjadi penutupan akses ke kelas, proses pembayaran uang kuliah bermasalah, hingga pengajuan judul skripsi mahasiswa terganggu.
Mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah ke posko yang didirikan pengurus yayasan baru kubu Hana Nelsri Kaban dianggap tidak sah.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mapolrestabes-Medan_Wakil-Rektor-Universitas-Dharma-Agung_.jpg)