Berita Medan

Polrestabes Bantah Kriminalisasi Wakil Rektor Darma Agung, Sebut Penangkapan Sesuai Prosedur

Mereka membantah tudingan yang menyebut Polisi melakukan kriminalisasi terhadap wakil rektor.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MAPOLRESTABES MEDAN: Suasana gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu. Polisi menangkap wakil rektor II Universitas Darma Agung dugaan penganiayaan sekuriti. 

Fartahi diberhentikan sejak 10 Februari karena diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun.

Karena tak terima diberhentikan, diduga kubu Fartahi juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan lantaran masa jabatannya masih tersisa 2 tahun lagi.

Orang-orang yang datang ke ruang wakil rektor II Universitas Darma Agung kemarin hingga berujung penganiayaan diduga orang dari Fartahi.

Sedangkan wakil rektor II Universitas Darma Agung berinisial YS, diduga orang dari kubu Hana Nelsri Kaban.

Sebelumnya juga sempat terjadi penutupan akses ke kelas, proses pembayaran uang kuliah bermasalah, hingga pengajuan judul skripsi mahasiswa terganggu.

Mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah ke posko yang didirikan pengurus yayasan baru kubu Hana Nelsri Kaban dianggap tidak sah.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved