Berita Medan
Polrestabes Bantah Kriminalisasi Wakil Rektor Darma Agung, Sebut Penangkapan Sesuai Prosedur
Mereka membantah tudingan yang menyebut Polisi melakukan kriminalisasi terhadap wakil rektor.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menyebut penangkapan wakil rektor II Universitas Darma Agung berinisial YS pada Rabu 4 Juni kemarin sudah sesuai prosedur.
Mereka membantah tudingan yang menyebut Polisi melakukan kriminalisasi terhadap wakil rektor.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, sebelum menangkap YS, tepatnya 3 Juni mereka sudah terlebih dahulu menetapkan status tersangka.
Kemudian, penangkapan juga disertai dengan surat perintah penangkapan.
"Jadi sebelum diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehari sebelumnya. Bukan sesaat setelah ditangkap baru ditetapkan sebagai tersangka,"kata AKBP Bayu Putro Wijayanto, Senin (9/6/2025).
Bayu menjelaskan, proses penetapan tersangka hingga penangkapan dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Beberapa diantaranya mereka sudah menemukan 2 alat bukti termasuk video dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan YS, memeriksa saksi dan sebagainya.
"Kami melakukan upaya hukum sudah secara prosedural. Dua alat bukti, saksi, video dan sebagainya sudah ada. Termasuk ahli juga sudah diperiksa."
Mengenai pihak yayasan yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan Polisi, dipersilahkan melakukan upaya hukum.
Yang pasti, lanjut Bayu, dalam kasus ini Polisi masih mencari terduga pelaku lainnya.
Terhadap YS juga ditahan, belum ada penangguhan penahanan.
"Kita menindaklanjuti perkara perbuatan pidananya sudah jelas. Dia masih memiliki hak, upaya hukum lainnya. Silakan ditempuh."
Sebelumnya, wakil rektor II Universitas Darma Agung berinisial YS ditangkap personel Polrestabes Medan, kasus dugaan penganiayaan.
Penangkapan berlangsung Rabu 4 Juni lalu, di Jalan Syailendra, Kota Medan.
Mengenai penangkapan Wakil Rektor II Universitas Darma Agung, pihak yayasan buka suara.
Matheus Situmorang, selaku Humas Yayasan Perguruan Darma Agung menyebut penangkapan wakil rektor merupakan kriminalisasi.
Menurutnya, penangkapan YS yang dilakukan Polisi tidak sesuai prosedur karena belum ada panggilan penetapan status tersangka, tapi sudah ditangkap.
Padahal, selama ini YS kooperatif ketika diperiksa Polisi sebagai saksi.
"Kami menilai apa yang dilakukan Polisi tidak sesuai prosedur karena belum ada surat panggilan, sudah melakukan penangkapan. Kemarin, waktu dipanggil, wakil rektor ini kooperatif, hadir,"kata Matheus, Sabtu (7/6/2025).
Peristiwa bermula pada 2 Mei lalu saat sejumlah orang datang ke ruangan Wakil Rektor II berinisial YS, yang merupakan tempat menyimpan ijazah mahasiswa dan penyimpanan uang.
Karena merasa akan ada pencurian, maka YS mempertahankan supaya uang tidak diambil hingga berujung dugaan penganiayaan.
Pihak yayasan menduga ada yang menunggangi kasus ini sehingga Polisi diduga menangkap seseorang begitu cepat.
Apalagi menurut Matheus, YS yang merupakan Wakil Rektor Universitas Darma Agung berupaya melindungi uang dari dugaan aksi pencurian, maupun perampasan.
"Peristiwa bukan semata-mata dia melakukan. Akan tetapi karena ada dugaan tindak pidana orang yang melapor ini mencuri uang di kampus. Dengan kejadian ini patut diduga ada kriminalisasi terhadap wakil rektor."
Saling Lapor, Universitas Darma Agung Lapor Dugaan Pencurian Uang Rp 150 Juta ke Polda Sumut
Yayasan Perguruan Darma Agung turut melaporkan dugaan pencurian uang sebesar Rp 150 juta ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/665/V/2025 pada 2 Mei.
Dalam kasus ini, pelapornya ialah Dr Suwardi Lubis (60) dan yang dilaporkan sejumlah orang yang masuk dan mengambil uang.
Matheus, selaku Humas Yayasan Perguruan Darma Agung menyebut dugaan pencurian inilah yang memicu dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Rektor II yang kini ditangkap Polisi.
"Yang melaporkan ke Polda Sumut yayasan atas dugaan pencurian. Uang itu diambil sehingga terjadi dugaan penganiayaan."
Informasi yang didapat, penganiayaan hingga saling lapor di Universitas Darma Agung setelah adanya pergantian ketua yayasan dari Fartahi Siregar ke Hana Nelsri Kaban yang dilakukan ketua Pembina, Elyas Pardede.
Fartahi diberhentikan sejak 10 Februari karena diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun.
Karena tak terima diberhentikan, diduga kubu Fartahi juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan lantaran masa jabatannya masih tersisa 2 tahun lagi.
Orang-orang yang datang ke ruang wakil rektor II Universitas Darma Agung kemarin hingga berujung penganiayaan diduga orang dari Fartahi.
Sedangkan wakil rektor II Universitas Darma Agung berinisial YS, diduga orang dari kubu Hana Nelsri Kaban.
Sebelumnya juga sempat terjadi penutupan akses ke kelas, proses pembayaran uang kuliah bermasalah, hingga pengajuan judul skripsi mahasiswa terganggu.
Mahasiswa yang sudah membayar uang kuliah ke posko yang didirikan pengurus yayasan baru kubu Hana Nelsri Kaban dianggap tidak sah.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mapolrestabes-Medan_Wakil-Rektor-Universitas-Dharma-Agung_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.