Breaking News

Medan Terkini

Pedagang Ditipu Oknum Personel Polda Sumut Rp 600 Juta, Modus Luluskan Anak Jadi Casis Polri

Seorang pria bernama Utema Zega (48) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang menjadi korban penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENIPUAN CASIS POLRI: Momen seorang pedagang daging babi bernama Utema Zega (megang kertas) didampingi istri dan kuasa hukumnya melaporkan oknum Polisi bernama Aiptu Amori Bate'e ke Bid Propam Polda Sumut, Kamis (22/5/2025). Korban diduga tertipu oknum Polisi modus bisa meluluskan anaknya menjadi calon siswa (Casis) Polri usai bayar Rp 600 juta. 

Kemudian, SO disuruh pangkas botak dengan dalih akan segera ikut pendidikan menyusul rekannya.

Disini total belanjaan pakaian dan handphone diminta ke Utema sebesar Rp 8 juta.

"Setelah atribut dibeli. Casis disuruh pangkas botak."

Usai belanja perlengkapan dan anak korban pangkas rambut, ternyata tidak jadi diberangkatkan.

Kali ini alasannya di sekolah polisi negara (SPN) sedang sibuk persiapan 17 Agustus, sehingga diundur, dan keberangkatan akan dilakukan setelahnya.

Di tanggal 24 Agustus, Aiptu Amori akhirnya menyatakan akan membawa anak korban ke sekolah polisi negara (SPN).

Namun, sebelum berangkat ke sekolah polisi negara (SPN) SO (18) harus dikarantina terlebih dahulu di sebuah apartemen di Jalan dr Mansyur Medan.

Untuk biaya karantina, Aiptu Amori kembali meminta kepada Utema sebesar Rp 6 juta.

Kurang lebih selama 3 Minggu anaknya berada di apartemen, tak kunjung diberangkatkan ke sekolah polisi negara (SPN) Langkat, Utema mulai curiga dibohongi.

Akhirnya ia dan istrinya datang ke apartemen tempat anaknya dikarantina, lalu membawanya pulang.

"Di karantina sampai bulan September dan disini dibotakin lagi. Setelah 3 Minggu di karantina gak diberangkatkan juga kami mulai gelisah dan alhasil anak kami dijemput dari apartemen."

Setelah menjemput anaknya, Utema sempat menghubungi Aiptu Amori Bate'e untuk mempertanyakan uang sebesar Rp 600 juta yang sudah dibayar agar dikembalikan.

Namun ternyata nomor handphone Utema diblokir oleh Aiptu Amori.

Ia juga sempat mendatangi kediaman Aiptu Amori, namun personel Polisi itu menolak ditemui.

"Pas kami mau pulang, anaknya datang. Bilang bapak di rumah gak bisa diganggu, gak mau ketemu tamu."

Pinjam Uang Rp 300 Juta Gadaikan Rumah hingga Terlilit Utang

Usai diduga menjadi korban penipuan oknum Polisi bernama Aiptu Amori Bate'e, Utema yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang daging babi terlilit utang.

Sebab, uang sebesar Rp 350 juta untuk memasukkan anaknya menjadi Polisi diperoleh dengan cara meminjam uang kepada rentenir.

Untuk mendapatkan uang, mereka terpaksa menggadai surat rumah mereka.

Setelah itu, bunga yang harus dibayar sebulannya mencapai Rp 12 juta.

"Rp 350 juta uang bunga pinjam ke orang agunan surat tanah beserta bangunan. Artinya uang terus berbunga 12 juta perbulan karena meminjam dari bulan Maret."

Sudah Somasi 2 Kali Tak Digubris, Kapolda Sumut Diminta Prioritaskan Laporan Korban Polisi Jadi Calo Bintara

Herdin Lase, selaku kuasa hukum dan juga Managing Partners di Law Office Herdin Lase Associates, sekaligus Direktur LBH BKB Sumut menyatakan sebelum melaporkan Aiptu Amori Bate'e ke Bid Propam Polda Sumut sudah mengirim somasi sebanyak 2 kali.

Namun setiap somasi yang dilayangkan tak pernah direspon dengan baik.

Sehingga mereka pun melaporkan Aiptu Amori Bate'e ke Bid Propam Polda Sumut.

"Upaya hukum, kita sudah melayangkan somasi pertama, diberikan 7 hari. Somasi tidak direspon.

Somasi ke 2 ditembuskan ke Kapolri, Kapolda, dan lainnya juga tidak digubris,"kata Herdin Lase.

Herdin berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Propam, Dansat Brimob mengusut kasus ini.

Mereka masih memberikan kesempatan kepada Aiptu Amori mengembalikan kerugian kliennya.

Namun jika tidak dikembalikan, mereka akan melaporkan Aiptu Amori Bate'e secara pidana.

"Pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana, karena melakukan bujuk rayunya, iming-iming memberikan uang sebesar Rp 600 juta. Harapan ke Kapolda agar kasus ini menjadi atensi. Tindakan pelaku mencoreng nama anggota Polri."

Terpisah Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban.

Yang pasti, Polisi akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Laporan sudah diterima, tentunya akan diproses,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (22/5/2025).

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved