Breaking News

Berita Medan

LPS Telah Bayarkan Klaim Rp 20,05 Miliar kepada Nasabah PT BPRS Gebu Prima

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima telah dicabut oleh otoritas terkait pada tanggal 17 April 2025 lalu.

|
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
DOK LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (DL) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (DL) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima telah dicabut oleh otoritas terkait pada tanggal 17 April 2025 lalu.

Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 25 April 2025 atau 5 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama.

“Hingga 15 Mei 2025, LPS sudah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp20,05 miliar dari total rekening nasabah BPR Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, Jumat (16/5/2025).

LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.

Suasana di Kantor LPS. Lembaga Penjamin
Suasana di Kantor LPS. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (DL) yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Nasabah yang simpanannya telah diumumkan pembayarannya dapat langsung datang ke bank pembayar, yaitu Bank BSI KCP Medan Sukaramai di Jalan Arief Rahman Hakim 70C - 70D, Kota Medan, Sumatera Utara dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.

Saat ini LPS masih melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar oleh LPS.

"Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima (DL) akan dipastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” ujarnya.

LPS juga terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.

Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” terangnya .

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved