Berita Medan

Wali Kota Baru Buka Hati Soal Tarif Parkir Beratkan Warga Medan : Jujur Saya Pengin Turunkan

Rico Waas mengaku sudah melihat dan mendengar berbagai masalah sistem parkir dan tarifnya yang memberatkan warga Kota Medan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Kisruh Tarif Parkir- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas jujur ingin turunkan tarif parkir Kota Medan. 

Masalah parkir, warga Medan kerap cekcok bahkan kontak fisik dengan juru parkir yang memaksa membayar tunai.

Padahal warga sudah bayar barcode parkir di depan dengan kebijakan yang resmi dari Pemerintahan Kota Medan.

"Terus-terusan bermasalah sistem parkir, kita warga ditolak pakai barcode, jadi untuk apa dari awal kami sudah bayar, praktiknya tetap saja dipaksa bayar tunai. Sudah sering viral kasus parkir ini hingga keributan," kata Andi warga Medan Kota. 

Saat ini, Dishub masih mengacu pada Perda mengenai tarif parkir dan Perwal sebagai dasar operasional, termasuk sistem barcode yang masih berlaku hingga masa aktifnya habis.

Bagi warga yang telah mendaftar parkir berlangganan sejak Juli 2024, masa berlakunya akan berakhir pada 30 Juni 2025.

"Per 1 Juli 2025, kami akan mulai mengecek barcode yang masih aktif dan menghentikan penggunaannya. Perwal baru akan kami terbitkan sebelum tanggal tersebut untuk mengatur sistem parkir yang lebih baik," katanya. 

Terkait gaji juru parkir yang bertugas dalam skema parkir berlangganan, Suriono menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, tidak ada lagi anggaran untuk membayar honor mereka.

Ia mengklaim hal ini imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Terpisah, anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, sebelumnya menilai Pemko Medan perlu bertanggung jawab atas kebijakan sistem parkir ini.

Ia menyoroti penggunaan anggaran APBD untuk mendukung sistem parkir berlangganan yang nyatanya di lapangan tidak berjalan maksimal.

"Parkir berlangganan dianggarkan Rp26 miliar di P-APBD 2024, tapi realisasi PAD-nya cuma Rp15 miliar. Lalu tahun 2025 dianggarkan lagi Rp79 miliar untuk gaji jukir dan lainnya. Ini harus ada pertanggungjawaban," bebernya. 

Bahrumsyah juga mengungkapkan ketidaksesuaian antara Perwal yang berlaku dengan praktik di lapangan.

Menurutnya, Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan masih berlaku, tetapi Dishub justru sudah menerapkan tarif parkir manual berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024.

"Ada tumpang tindih regulasi. Harusnya, sebelum sistem manual dijalankan, pemko terbitkan dulu Perwal yang sesuai dengan Perda terbaru," tegasnya.

Bahrumsyah juga menyoroti penarikan SPT (Surat Perintah Tugas) pengawas parkir di lokasi konvensional yang dilakukan Dishub pasca diterapkannya e-Parking pada April 2024.

Ia menyebut, kebijakan ini menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya perencanaan matang atas kebijakan parkir di Medan.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved