Berita Viral

PERUSAHAAN Penyalur Outsourcing Terbentuk di Era Megawati, Akan Dihapuskan Prabowo, Ini Respon PDIP

Presiden Prabowo menambahkan, negara akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram @prabowo
Presiden Prabowo Subianto kaji penghapusan tenaga kerja outsourcing. 

Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa outsourcing merupakan fenomena global yang muncul seiring kebutuhan efisiensi di dunia usaha, namun tetap harus diatur secara adil agar tidak merugikan pekerja.

“Outsourcing merupakan fenomena yang terjadi di mana-mana di seluruh dunia. Salah satu yang mendorong munculnya kontrak jenis ini adalah upaya pengusaha untuk menekan biaya tetap di sektor tenaga kerja,” kata Hendrawan.

Namun, ia mengingatkan karena posisi tawar pekerja sering kali lebih lemah dibandingkan pengusaha, maka dibutuhkan regulasi yang melindungi hak-hak buruh.

Di sisi lain, ia juga menyambut baik rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh yang sempat disinggung Presiden Prabowo.

“Pengusaha dan buruh dapat secara sinergistik terus mencari upaya meningkatkan produktivitas usaha. Semakin produktif perusahaan, semakin besar ruang peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Prabowo juga berjanji untuk segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan dimulai pada minggu yang sama dengan peringatan May Day.

RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga yang selama ini seringkali terabaikan hak-haknya.

“Kita harus memastikan semua pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Prabowo.

Rencana Pembentukan UU Pekerja di Laut dan Industri Perikanan

Presiden Prabowo juga mengungkapkan rencananya untuk membentuk undang-undang khusus yang melindungi pekerja di sektor kelautan dan perikanan serta perkapalan.

Hal ini penting mengingat sektor-sektor tersebut merupakan bagian vital dari perekonomian Indonesia yang juga melibatkan banyak buruh.

“Kita perlu melindungi hak-hak pekerja di sektor-sektor ini agar mereka bisa bekerja dengan aman dan sejahtera,” ujarnya.

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pekerja di sektor kelautan dan perikanan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan kondisi kerja yang lebih manusiawi.

Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved