Berita Viral
PERUSAHAAN Penyalur Outsourcing Terbentuk di Era Megawati, Akan Dihapuskan Prabowo, Ini Respon PDIP
Presiden Prabowo menambahkan, negara akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja.
Namun, Prabowo meminta serikat buruh harus realistis dan juga harus menjaga kepentingan para investor. Sebab, jika investor tidak berinvestasi, tidak ada pabrik, buruh bisa tidak bekerja. "Jadi kita harus bekerja sama dengan mereka,"jelas Prabowo.
Prabowo menambahkan, ia akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor.
Rencananya, dalam pertemuan tersebut, 150 pimpinan buruh akan dipertemukan dengan 150 pimpinan perusahaan di Indonesia.
"Kita akan duduk bersama, saya akan mengatakan kepada para pengusaha, saudara saudara tidak boleh mau kaya sekaya kayanya sendiri, tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik," jelas Prabowo.
Pembentukan Satgas tersebut, kata Prabowo, merupakan respons atas masukan dari para pemimpin serikat buruh, termasuk Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.
“Atas saran dari pimpinan buruh, saran dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” kata Prabowo dalam pidatonya yang disambut meriah oleh buruh.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada pekerja yang di-PHK secara semena-mena.
“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,” tegas Kepala Negara.
Presiden Prabowo menambahkan, negara akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja.
“Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan, saudara-saudara,” ujarnya disambut sorak para buruh.
Apa Tanggapan PDIP?
Diketahui, sistem kerja alih daya (outsourcing) pertama kali diterapkan di era Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.
Terkait rencana Presiden Prabowo tersebut, politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai, regulasi yang ada saat ini perlu diubah jika kebijakan itu ingin dihapus.
“Regulasi tentang hal tersebut sudah ada, terakhir dalam UU Cipta Kerja. Jika dirasakan lebih banyak disalahgunakan, bisa direvisi,” kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, penyesuaian regulasi adalah sebuah keniscayaan karena dunia kerja terus mengalami perubahan.
| Buntut Amarah Warga Panipahan Rusak Rumah Terduga Bandar Narkoba, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot |
|
|---|
| Dituding Kirim Senjata ke Iran, Trump: Jika Itu Dilakukan, China Akan Menghadapi Masalah Besar, Oke! |
|
|---|
| SIMPELNYA Penjelasan Kepala BGN Terkait Dana Rp113 Miliar untuk Bayar EO |
|
|---|
| Sosok TH Wanita 48 Tahun Pemeras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta, Berani Mengaku Pegawai KPK |
|
|---|
| NASIB Wanita Penginjak Al Quran, Niat Bersumpah Tuduhan Bedak Hilang, Berujung Penistaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-soal-TKDN.jpg)