Kasus Hasto Kristiyanto

MUNCUL Kesaksian ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Bukan Merujuk Megawati

Muncul kesaksian baru tentang adanya ‘perintah ibu’ di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ronny Talapessy saat konferensi pers persiapan peringatan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

Ia menyebut, uang dari Harun Masiku itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan jumlah total Rp 850 juta. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kemudian menanyakan bagaimana proses pembagian uang tersebut. 

Namun, Geri mengaku lupa berapa pembagian uang dari Harun Masiku. 

Takdir kemudian membacakan keterangan Geri kepada penyidik yang menjelaskan, bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil uang Rp 170 juta dari koper tersebut.

Uang sebesar Rp 170 juta itu lalu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai jatah pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku. 

"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir yang dibenarkan oleh Geri. 

Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkannya kepada Ilham.

Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut. 

Penyerahan uang dijawab spesifik oleh Geri dilakukan di basemen Kantor DPP PDI-P.

"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?” tanya jaksa Takdir. 

"Di parkiran basement," jawab Geri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved