Kasus Hasto Kristiyanto

MUNCUL Kesaksian ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Bukan Merujuk Megawati

Muncul kesaksian baru tentang adanya ‘perintah ibu’ di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ronny Talapessy saat konferensi pers persiapan peringatan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kesaksian baru tentang adanya ‘perintah ibu’ di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait Harun Masiku, diungkapkan oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Kesaksian ini menjadi sorotan di ruang publik, khususnya media sosial.

Tak sedikit yang menganggap bahwa ‘perintah ibu’ itu merujuk pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, hal ini dibantah Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy. 

Ronny menegaskan, sosok 'ibu' yang dimaksud dalam pernyataan tersebut, bukan merujuk pada Megawati Soekarnoputri.

"Bukan Bu Mega," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), dilansir Kompas.com.

Ronny lantas menyinggung soal kader PDIP bernama Saeful Bahri yang memang suka mencatut nama. Hal itu juga diungkap oleh Tio dalam pernyataannya di persidangan.

"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," tegas Ronny.

Atas dasar itulah, Ronny meminta agar pernyataan 'perintah ibu' ini tak di-framing sebagai perintah penyuapan kasus Harun Masiku dari pimpinan PDIP, termasuk Megawati.

“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” jelasnya.

Sebelumnya di persidangan, Hasto Kristiyanto disebut terlibat pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dari Riezky Aprilia atas permintaan 'ibu'.

Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.

"Ada lagi percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saiful. Nanti kita putar lengkap, saya hanya ingin penegasan juga ini ada di BAP nomor 40 halaman 18, di menit 00.50," kata jaksa.

Jaksa lalu melanjutkan membaca BAP dari saksi Agustiani Tio Fridelina.

"Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini. Bahwa mungkin ibu memang minta," kata jaksa.

"Maksudnya adalah saya berpendapat bahwa Sekjen PDIP saudara Hasto ikut dalam persoalan pergantian penetapan caleg dari saudara Riezky ke Harun Masiku ini," lanjut Jaksa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved