Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Beber Penyebab Hasto Lolos OTT, Kucurkan Rp 400 Juta hingga Imingi Jabatan Komisaris BUMN

Tim Biro Hukum KPK menyebut, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masuk dalam target OTT tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019.

|
Editor: Juang Naibaho
Istimewa
TERSANGKA SUAP - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan kader PDI-P Harun Masiku jadi tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Pada persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Tim Biro Hukum KPK menyebut, Hasto Kristiyanto masuk dalam target OTT tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019, namun berhasil lolos dari penangkapan. 

TRIBUNMEDAN.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto masuk dalam target operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019.

Informasi ini diungkapkan oleh anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Hasto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).

Kharisma mengatakan, pada Rabu (8/1/2020), tim KPK sedang bergerak untuk melakukan OTT terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku

OTT ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang sudah ditugaskan sejak Desember 2019. 

Tim KPK berhasil menangkap kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istikomah di Jakarta Pusat, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kediaman, serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," kata Kharisma, di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.

Namun, ketika tim penyelidik KPK belum berhasil menangkap Harun dan Hasto, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, justru mengumumkan melalui media massa bahwa lembaga antirasuah sedang menggelar OTT di KPU pada pukul 16.00 WIB.

"Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," tutur Kharisma. 

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. 

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Imingi Jabatan Komisaris

Selain itu, Hasto Kristiyanto disebut menawarkan mantan Anggota DPR RI Riezky Aprilian jabatan Komisaris di perusahaan BUMN agar mau melepas posisinya untuk Harun Masiku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved