Kasus Hasto Kristiyanto

MUNCUL Kesaksian ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Bukan Merujuk Megawati

Muncul kesaksian baru tentang adanya ‘perintah ibu’ di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ronny Talapessy saat konferensi pers persiapan peringatan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

Mendengar BAP yang dibacakan jaksa, Agustiani membantah percakapan tersebut dirinya dengan Saiful.

"Percakapan kayaknya bukan saya dengan Saiful. Karena percakapan itu bukan saya dengan Saiful," ucap Agustiani.

Jaksa lalu mengonfirmasi percakapan tersebut dengan Wahyu.

"Iya (Dengan Wahyu) karena sebelumnya sudah ada instruksi dari Saiful untuk mengatakan itu," kata Agustiani.

"Oh kelanjutan dari yang tadi info dari Saiful tadi saudara teruskan ke Wahyu," ucap jaksa mendalami pernyataan Agustiani.

"Karena dimintanya begitu," kata Agustiani.

Seperti diketahui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Uang tersebut, diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Bagi-bagi Uang di Absement Kantor PDIP

Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri mengungkapkan adanya kejadian pembagian uang dari Harun Masiku di basement Kantor DPP PDIP. 

Hal tersebut diungkapkan Geri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan PAW DPR RI Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam keterangannya di persidangan, Geri awalnya diperintah Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP untuk mengambil uang Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. 

Namun, Geri mendapati bahwa Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan koper berisi uang tersebut kepada staf Hasto bernama Kusnadi. 

Setelah menerima koper tersebut, Geri menghitung jumlah uang tersebut di rumahnya sesuai perintah Saeful Bahri. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved