Berita Persidangan

Arjuna Faddli Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup Kepemilikan 23 Kg Sabu, Jaksa Kasasi Hukuman Mati

Arjuna Faddli Sinaga, seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir 23,8 kg sabu dihukum penjara seumur hidup.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KEPEMILIKAN SABUSABU: Suasana sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung pada Senin (21/4/2025). Arjuna Faddli Sinaga, seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir 23,8 kg sabu dihukum penjara seumur hidup. Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi. pidana di Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung pada Senin (21/4/2025). 

Arjuna mengaku barang haram itu merupakan milik seseorang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk dibawakan ke Kota Palembang.

Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti 23,8 kg sabu tersebut dibawa polisi ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved