Berita Persidangan
Arjuna Faddli Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup Kepemilikan 23 Kg Sabu, Jaksa Kasasi Hukuman Mati
Arjuna Faddli Sinaga, seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir 23,8 kg sabu dihukum penjara seumur hidup.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KEPEMILIKAN SABUSABU: Suasana sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung pada Senin (21/4/2025). Arjuna Faddli Sinaga, seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir 23,8 kg sabu dihukum penjara seumur hidup. Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi. pidana di Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung pada Senin (21/4/2025).
Arjuna mengaku barang haram itu merupakan milik seseorang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk dibawakan ke Kota Palembang.
Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti 23,8 kg sabu tersebut dibawa polisi ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Suasana-sidang-perkara-pidana-di-Pengadilan-Negeri-Medan.jpg)