Berita Persidangan
MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung, permohonan keduanya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan suami istri Yansen dan Meliana Jusman.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA RI Nomor 198 PK/Pid/2025 tanggal 19 September 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung, permohonan keduanya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan demikian, hukuman penjara dua tahun enam bulan sebagaimana putusan kasasi Nomor 357 K/Pid/2025 tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tentang isi Putusan MA RI Nomor 198 PK/Pid/2025 tanggal 19 September 2025, amar putusannya berbunyi, Mengadili, Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I YANSEN dan Terpidana II MELIANA JUSMAN tersebut;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku;
Membebankan kepada para Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
"Mahkamah Agung mempertimbangkan tidak ada novum yang relevan dalam permohonan tersebut. Artinya, putusan kasasi yang menghukum keduanya tetap sah dan mengikat, Keadilan sudah ditegakkan," ujar Dr. Eddie, Penasihat Hukum Hok Kim Direktur CV Pelita Indah, korban dari Terpidana, Senin (20/10/2025).
Putusan ini juga menguatkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu, yang sejak awal menolak PK tersebut.
"Kami sejak awal menyatakan PK mereka tidak memenuhi syarat karena tidak ada bukti baru. Sekarang Mahkamah Agung juga berpandangan sama," tegas Septian.
Kasus pemalsuan surat ini bermula pada periode 2009 hingga 2021, ketika Yansen dan Meliana Jusman melakukan pemalsuan surat kuasa di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Mereka membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, dan digunakan untuk menarik dana perusahaan.
Dengan surat palsu itu, Yansen yang menjabat Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencairkan dana hingga Rp583 miliar, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan serta mengganggu kontrak bisnis dengan PT Musim Mas dalam proyek properti di Pulau Kalimantan.
Pada Putusan Kasasi No. 357 K/Pid/2025, Mahkamah Agung sebelumnya telah menyatakan Yansen dan Meliana bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah asli, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menghukum keduanya dua tahun enam bulan penjara.
Eksekusi terhadap keduanya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan pada 10 Juni 2025.
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-pasangan-suami-istri-Yansen-dan-Meliana-Jusman_.jpg)