Berita Persidangan

Arjuna Faddli Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup Kepemilikan 23 Kg Sabu, Jaksa Kasasi Hukuman Mati

Arjuna Faddli Sinaga, seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir 23,8 kg sabu dihukum penjara seumur hidup.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KEPEMILIKAN SABUSABU: Suasana sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung pada Senin (21/4/2025). Arjuna Faddli Sinaga, seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir 23,8 kg sabu dihukum penjara seumur hidup. Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi. pidana di Pengadilan Negeri Medan yang berlangsung pada Senin (21/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Arjuna Faddli Sinaga, seorang residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir 23,8 kg sabu dihukum penjara seumur hidup. Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi. 

"Kasasi," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, Senin  (21/4/2025).

Septian mengatakan pihaknya ke Mahkamah Agung lantaran putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan belum memenuhi rasa keadilan.

"Putusan di bawah tuntutan. Tuntutan (JPU) hukuman mati, putusan (banding) menguatkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yaitu penjara seumur hidup," katanya.

Baca juga: Alasan Gubsu Nonaktifan Mulyadi Simatupang, Bobby: Dia Kirim Percakapan di Grup Resmi, Gak Cocok Ya

Baca juga: Paula Verhoeven Akhirnya Angkat Bicara soal 73 Bukti Perselingkuhan dengan Nico Surya

Selain itu, sambung Septian, barang bukti (barbuk) dalam kasus yang menjerat warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ini juga cukup besar, yakni lebih dari 23 kg sabu.

"Barbuk besar kurang lebih 23 kg-an. Kemudian, terdakwa juga merupakan seorang residivis (orang yang sudah pernah dihukum dalam kasus serupa)," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Arjuna.

Vonis tersebut menguatkan putusan PN Medan yang terlebih dahulu memvonis pria berusia 32 tahun itu penjara seumur hidup.

Arjuna terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus narkoba yang menjerat Arjuna kali ini bermula pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB lalu bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas No. 37, Kecamatan Medan Petisah.

Saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menyimpan sabu di Apartemen De'Prima.

Mendapati informasi tersebut, polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2.

Pada saat itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu seberat 20 kg.

Setelah ditangkap, Arjuna mengaku masih ada beberapa bungkus sabu lagi tersimpan di kamar apartemennya. Mendengar itu, polisi pun langsung melakukan penggeledahan.

Saat kamar apartemen yang ditempati Arjuna digeledah, polisi berhasil menemukan empat bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat 3,8 kg.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved