Mayat dalam Sumur di Deli Serdang

Besok, Polisi Lakukan Penggalian Sumur untuk Temukan Kerangka Santi Matanari yang Dibunuh Kekasihnya

Temuan mayat dalam sumur di Deli Serdang menggemparkan warga sekitar. Apalagi jasad wanita tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PEMBUNUHAN KEKASIH: Kolase foto tulang belulang Santi Matanari dan pelaku pembunuhan Freddi Edison Sagala. Santi Manatari dibunuh kekasihnya Freddi Erikson Sagala (35) dan kemudian mayatnya dibuang ke sumur di sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang 31 Desember 2024 lalu. 

"Katanya tidak ada hubungan, tetapi setiap saya lewat tempat kerja Santi, saya melihat Santi kayak pacaran dengan bos," ujarnya 

Pelaku mengaku cemburu dengan kedekatan korban dan bos di tempat kerjanya.

Korban diketahui bekerja di satu toko sandal dan pelaku merasa cemburu melihat korban setiap hari bermesraan dengan bosnya di toko.

Sebelumnya diberitakan seorang wanita berusia 33 tahun bernama Santi Matanari tewas di tangan kekasihnya, Freddi Erikson Sagala (35).

Setelah tewas, mayat korban dibuang ke dalam sumur. 

Mayat korban ditemukan oleh warga calon pemilik kontrakan baru di dalam sumur di sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang (31/12/2024) lalu.

Freddi ditangkap di wilayah Medan Denai, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pembunuhan ini dilatari karena rasa cemburu.

Freddi tidak terima karena Santi dekat dengan pria lain yang merupakan bosnya di tempat kerja.

Pada hari Rabu (30/10/2024) sekitar Pukul 19.30 WIB, tersangka mengetahui bahwa korban sedang dekat dengan pria lain. Kemudian keduanya cekcok dan adu mulut di kamar mandi.

"Karena kesal, tersangka mendekati korban dari arah belakang dan memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku. Pelaku memiting dengan sangat kuat sekitar 5 menit hingga korban tewas," ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya ke sumur.

"Pelaku memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke dalam sumur dan kemudian menjatuhkan tubuh korban. Setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjalnya dengan dua buah batu," kata Gidion.

Dua hari kemudian, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dan membawa harta benda milik korban

"Mengambil barang-barang korban, uang korban Rp 100 ribu, KTP, satu unit HP dan satu unit Sepeda motor Honda Vario berplat BK 3056 AII warna hitam," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved