Mayat dalam Sumur di Deli Serdang

Motif dan Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang ke Dalam Sumur di Deli Serdang

Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku Freddi Erikson Sagala (35) yang membunuh pacarnya bernama Santi Matanari (33).

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
PELAKU PEMBUNUHAN: Petugas personil menyuruh pelaku untuk duduk kursi roda, untuk dilakukan pemaparan di Lokasi TKP di Jalan Tanjung Selamat, Deli Serdang, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Petugas Kepolisian menangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dalam Sumur di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku bernama Freddi Erikson Sagala (35) yang membunuh pacarnya bernama Santi Matanari (33).

Setelah membunuh Santi Matanari, Freddi berusaha mencoba menutupi kejahatannya dengan membuang mayat korban ke dalam sumur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku Freddi berpacaran dengan korban selama empat tahun.

Pelaku dan korban tinggal bersama pada bulan September 2024 lalu dan mengontrak sebuah perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, pelaku membunuh korban pada 30 Oktober 2024.

Adapun kronologi kejadian yaitu sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

Setelah cekcok timbul niat tersangka untuk membunuh korban.

Kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang.

Pelaku langsung memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan sekitar 5 menit hingga korban meninggal dunia. Kemudian setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya ke sumur.

"Pelaku memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke dalam sumur dan kemudian menjatuhkan tubuh korban. Setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjalnya dengan dua buah batu," kata Gidion saat menggelar paparan di TKP, Rabu (9/4/2025).

Dua hari kemudian, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dan membawa harta benda milik korban

"Mengambil barang-barang korban, uang korban Rp 100 ribu, KTP, satu unit HP dan satu unit Sepeda motor Honda Vario berplat BK 3056 AII warna hitam," katanya.

Freddi kemudian mengadaikan sepeda motor milik korban di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan sebesar Rp 2 juta dan setelah itu pelaku pergi ke ke Balige.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved