Sidang Vonis Pembunuh Wartawan

JPU Kejari Karo Banding Atas Vonis Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo

Vonis terhadap ketiganya, dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). 

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
DIKAWAL KETAT : Dua dari tiga terdakwa pembunuhan berencana wartawan di Karo, dikawal ketat personel kepolisian jelang sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). Pada sidang kali ini, Bulang dan Yunus divonis pidana seumur hidup, dan Rudi divonis 20 tahun penjara. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)  

TRIBUN-MEDAN.com, KARO -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, memutuskan memberikan vonis ketiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap wartawan di Karo dengan pidana berbeda.

Vonis terhadap ketiganya, dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). 

Dari putusannya, Majelis Hakim memvonis dua terdakwa yaitu Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara, satu lainnya yaitu Rudi Apri Sembiring divonis dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. 

Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, memutuskan jika akan melakukan banding atas vonis ketiga terdakwa pembunuhan wartawan di Karo.

Berdasarkan keterangan salah satu tim JPU, Gus Irwan Marbun pihaknya melihat memang secara umum materi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sedikit berbeda dengan tuntutan dari JPU. 

"Tadi kita sudah sama-sama dengar, Majelis Hakim memutuskan pidana kepada satu terdakwa dengan hukuman 20 tahun dan dua lainnya seumur hidup. Memang ini sedikit berbeda dengan tuntutan kita yang menuntut hukuman mati," ujar Irwan. 

Diungkapkan Irwan, saat ditanya oleh Majelis Hakim tentang sikap JPU terkait putusan ini, Irwan mengaku pihaknya tetap akan pikir-pikir dan akan melakukan langkah banding.

Dirinya menjelaskan, ke depan pihaknya akan kembali meminta petunjuk kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. 

"Kita akan sampaikan ke pimpinan, dan kita akan meminta petunjuk lebih lanjut untuk ke depannya," katanya. 

Ketika ditanya bagaimana sikap JPU terkait vonis yang berbeda dengan tuntutan, dirinya kembali menjelaskan jika pihaknya tegap akan meminta petunjuk lebih lanjut ke jajaran pimpinan.

Namun begitu, dirinya menjelaskan jika pihaknya melihat fakta persidangan dan pasal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa sama seperti pasal primer yang mereka tetapkan.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved