Sidang Vonis Pembunuh Wartawan

Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan Tanpa Bulang Si Terdakwa Pembunuh Wartawan

Bebas Ginting alias Bulang, satu terdakwa pembunuhan berencana wartawan di Kabupaten Karo, tak dapat menghadiri sidang.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
TINGGALKAN SIDANG : Tim kuasa hukum Bebas Ginting, terdakwa pembunuhan berencana meninggalkan ruang sidang jelang pembacaan putusan Bebas Ginting, di PN Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). Keputusan ini diambil tim kuasa hukum karena Majelis Hakim tetap membacakan putusan meskipun Bebas Ginting tak dapat melanjutkan sidang karena sakit. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Bebas Ginting alias Bulang, yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana wartawan di Kabupaten Karo, tak dapat menghadiri sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025).

Bulang, diketahui mengalami penurunan kesehatan sesaat sebelum proses persidangan dimana saat akan dibawa ke ruang sidang, Bulang ambruk dan harus mendapatkan perawatan. 

Namun begitu, meskipun Bulang tak dapat hadir di ruang sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe tetap membacakan putusan. Dikatakan Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, sesuai dengan aturan yang ada pihaknya tetap bisa melanjutkan persidangan meskipun terdakwa tak dapat hadir di persidangan. 

"Sesuai dengan pasal 22 undang-undang tentang Kehakiman, kita tetap bisa membacakan putusan meskipun terdakwa berhalangan hadir. Untuk itu, kita memutuskan tetap akan melanjutkan persidangan, karena ini tidak mengganggu jalannya sidang," ujar Adil. 

Namun, keputusan tersebut ternyata mendapatkan penolakan dari tim penasehat hukum para terdakwa. Seperti yang diungkapkan Ronal Abdi Sitepu, selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan pihaknya awalnya meminta agar pembacaan tuntutan ditunda sampai terdakwa benar-benar bisa mengikuti persidangan. 

"Izin yang mulia, apakah tidak sebaiknya kita tunggu saja sampai terdakwa sehat dan bisa mengikuti sidang. Apalagi mengingat jika waktu penahanan masih ada, jadi ngapain kita paksakan dibacakan putusan," ucap Ronal. 

Permintaan kuasa hukum terdakwa, ternyata tidak diamini oleh Majelis Hakim mengingat waktu yang sudah mepet. Dimana, hari ini merupakan hari terakhir sidang mengingat besok sudah masuk cuti bersama menjelang libur Lebaran yang mana sidang akan dibuka pada tanggal 8 April mendatang. 

Karena permintaannya tak ditanggapi oleh Majelis Hakim, selanjutnya tim kuasa hukum terdakwa memilih untuk tidak mengikuti jalannya sidang alias keluar dari ruang sidang. Dikatakan Ronal, hal tersebut dipilih karena pihaknya tak ingin nantinya disalahkan oleh terdakwa selaku klien yang menolak dibacakannya putusan saat terdakwa tak bisa hadir. 

"Kami juga mempertimbangkan tentang kesehatan terdakwa, dan juga kami tidak mau disalahkan karena terdakwa berhalangan hadir. Kalau memang harus dibacakan tuntutannya, kami izin keluar saja yang mulia," katanya. 

Tak perlu waktu lama, Majelis Hakim langsung mengamini keputusan tim kuasa hukum terdakwa yang ingin meninggalkan ruang sidang. Setelah dibacakan amar putusannya, tim Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved