Sidang Vonis Pembunuh Wartawan
Momen Belasan Personel Kepolisian Bersiaga saat Sidang Putusan Bulang CS di PN Kabanjahe
Sesuai dengan jadwalnya, hari ini persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada ketiga terdakwa.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (27/3/2025).
Sesuai dengan jadwalnya, hari ini persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada ketiga terdakwa.
Berdasarkan pantauan www.tribun-medan.com, para terdakwa mulai tiba di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Karo sekira pukul 10.57 WIB.
Setibanya di pengadilan ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan, bersama tahanan lainnya langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Informasi yang didapat, semula sidang hari ini dijadwalkan digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga pukul 11.50 WIB sidang yang digelar di ruang Cakra ini masih belum juga terlihat tanda-tanda akan dimulai.
Pada agenda putusan ini, di sekitar lokasi pengadilan tampak mendapatkan penjagaan yang lebih ketat dibanding agenda-agenda sidang sebelumnya.
Pantauan di sekitar ruang sidang, tampak belasan personel kepolisian tampak berjaga di beberapa titik.
Tak hanya dari Polres Tanah Karo, tampak beberapa personel Brimob juga tampak berjaga.
(MNS/Tribun-Medan.com)
| Bulang dan Yunus, Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun |
|
|---|
| Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun |
|
|---|
| JPU Kejari Karo Banding Atas Vonis Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo |
|
|---|
| Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan Tanpa Bulang Si Terdakwa Pembunuh Wartawan |
|
|---|
| Meski Bebas Ginting Tak Hadiri Sidang karena Sakit, Majelis Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan |
|
|---|