Sidang Vonis Pembunuh Wartawan

Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun

Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
VONIS PEMBUNUH WARTAWAN : Salah satu terdakwa pembunuhan wartawan di Karo, Yunus Syahputra Tarigan, menyalami tim JPU usai menjalani sidang di PN Kabanjahe, Kamis (27/3/2025). Yunus divonis hukuman seumur hidup, lebih rendah dibanding tuntutan dengan hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu seorang wartawan di Karo bersama tiga keluarganya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025).

Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Apri Sembiring. 

Sama seperti sebelumnya, persidangan dilakukan secara terpisah dimana masing-masing terdakwa mendengarkan putusan secara bergantian. 

Dari ketiga terdakwa, Rudi menjadi orang pertama yang mendengarkan putusan yang dibacakan oleh tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Frangky Simarmata ini.

Dari amar putusannya, Majelis Hakim melihat Rudi secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Dimana, Rudi memiliki peran bersama Yunus Syahputra Tarigan membeli bahan bahar minyak untuk selanjutnya menyiramkan ke rumah Sempurna Pasaribu hingga membakarnya.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 20 tahun. 

"Memutuskan terdakwa yang telah sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan pasal 340 KUHP. Dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Adil. 

Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Bebas Ginting dan Yunus Syahputra Tarigan, Majelis hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dibandingkan Rudi.

Dimana, kedua terdakwa terbukti secara sah merupakan orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah almarhum Sempurna Pasaribu hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia. 

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat sadis, dan juga selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. 

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa sempurna pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Anggota Arief Kurniawan. 

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdamwa sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan secara berencana.

Bahkan, pada saat membacakan pertimbangan pemberian vonis, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak memiliki hal-hal yang meringankan. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved