Breaking News

Medan Terkini

Pelaku Perampokan 230 Juta di Medan Johor Ternyata Adik Korban, Kesal karena Tak Diberi Modal Usaha

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Ali (47) perampok Rp 230 juta modus menumpang motor yang terjadi di Gang Berlian Sari.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PELAKU PERAMPOKAN: Momen Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono (Kanan) dan Kasubdit III Jatanras Kompol Jama (Kiri) menginterogasi Ali alias Awi (47) perampok uang sebesar Rp 230 juta modus menumpang sepeda motor, Senin (24/3/2025). Pelaku merampok korban yang merupakan orang kepercayaan abangnya karena kesal, sempat minta modal usaha tidak diberikan. 

Di perjalanan, pelaku memberhentikan korban berpura-pura menumpang.

Setengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan mau membeli rokok.

Namun korban menolak sehingga pelaku memaksa korban sampai akhirnya menyerah dan menyerahkan sepeda motor berisi uang sebesar Rp 230 juta.

"Kemudian disitulah terjadi kekerasan, dan pada saat itu pelaku mengambil alih motor dan membawa kabur motor tersebut dan uang Rp 230 juta."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved