Medan Terkini
Pelaku Perampokan 230 Juta di Medan Johor Ternyata Adik Korban, Kesal karena Tak Diberi Modal Usaha
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Ali (47) perampok Rp 230 juta modus menumpang motor yang terjadi di Gang Berlian Sari.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Ali (47) perampok Rp 230 juta modus menumpang motor yang terjadi di Gang Berlian Sari, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Selasa 11 Maret kemarin.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Ali ternyata merupakan adik dari kontraktor PT Widya Tekno Abadi, pemilik uang yang akan disetor ke bank melalui orang kepercayaannya bernama Adek Fahrizal.
Ia mengaku nekat merampok korban karena kesal sempat meminta modal usaha, tapi tidak diberikan.
Atas dasar inilah, Ali yang sudah mengetahui jadwal Adek Fahrizal ke bank menyetor uang milik perusahaan abangnya mulai diintai.
Begitu melihat korban keluar, ia menghentikannya, lalu pura-pura menumpang.
Di perjalanan, Ali merampas sepeda motor berisi uang sebesar Rp 230 juta.
"Karena ada minta modal usaha tidak dikasih,"kata Ali, Senin (24/3/2025).
Ali mengaku uang hasil merampok digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor dan perhiasan emas.
Kemudian, sebagian uangnya dipakai untuk membayar utang-utangnya.
"Sebagai belikan ke mobil sebagian,sebagian ada bayar utang."
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap perampokan modus menumpang sepeda motor yang terjadi di Gang Berlian Sari, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Selasa 11 Maret kemarin.
Satu orang pelaku bernama Ali (47) alias Awi, warga Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pelaku ditangkap 6 hari setelah kejadian tepatnya pada 17 Maret kemarin setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Sumaryono menjelaskan, perampokan bermula ketika salah satu karyawan PT Widya Tekno Abadi bernama Adek Fahrizal hendak menyetor uang perusahaan sebesar Rp 510 juta ke bank.
Uang tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp 230 juta diletakkan dalam jok sepeda motor dan Rp 280 ditaruh dalam tas yang dibawa korban.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Dirreskrimum-Polda-Sumut-Kombes-Sumaryono-menginterogasi-Ali.jpg)